PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang arus mudik lebaran 1443 H / 2022 M, Pemerintah Provinsi Kalteng akan melakukan pengetatan di pintu masuk laut, udara, dan darat. Pemerintah akan menyiapkan posko untuk mengecek masyarakat yang melakukan mudik lebaran.
“Pak Gubernur meminta semua pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan acak sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Untuk itu harus membentuk Posko Pelayanan pada titik simpul transportasi darat, laut, dan udara,” kata Pj Sekda Kalteng H Nuryakin, Selasa (12/4).
Selain itu, Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten/kota juga menyediakan pos layanan/gerai vaksinasi pada titik simpul transportasi, bagi masyarakat. Itu sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19.
Situasi Covid-19 yang semakin terkendali menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah, yakni membolehkan mudik dan memberikan cuti bersama pada lebaran tahun ini. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi. Tetapi kita harus tetap menerapkan disiplin prokes dan waspada,” ucapnya.
Menurut Gubernur, sejumlah langkah strategis perlu disiapkan untuk menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, terlebih mengingat animo masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini, sehingga ketahanan masyarakat terhadap Covid-19 semakin kuat dan lonjakan kasus Covid-19 dapat diantisipasi.
Reporter: Arjoni
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang arus mudik lebaran 1443 H / 2022 M, Pemerintah Provinsi Kalteng akan melakukan pengetatan di pintu masuk laut, udara, dan darat. Pemerintah akan menyiapkan posko untuk mengecek masyarakat yang melakukan mudik lebaran.
“Pak Gubernur meminta semua pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan acak sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Untuk itu harus membentuk Posko Pelayanan pada titik simpul transportasi darat, laut, dan udara,” kata Pj Sekda Kalteng H Nuryakin, Selasa (12/4).
Selain itu, Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten/kota juga menyediakan pos layanan/gerai vaksinasi pada titik simpul transportasi, bagi masyarakat. Itu sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19.
Situasi Covid-19 yang semakin terkendali menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah, yakni membolehkan mudik dan memberikan cuti bersama pada lebaran tahun ini. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi. Tetapi kita harus tetap menerapkan disiplin prokes dan waspada,” ucapnya.
Menurut Gubernur, sejumlah langkah strategis perlu disiapkan untuk menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, terlebih mengingat animo masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini, sehingga ketahanan masyarakat terhadap Covid-19 semakin kuat dan lonjakan kasus Covid-19 dapat diantisipasi.
Reporter: Arjoni