25.4 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

Ramadan, Gubernur Kalteng Lakukan Penyesuaian Jam Kerja

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Surat edaran ini, yang diteken oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dengan nomor 800/102/IV.1/BKD, mengatur mengenai jam kerja, pakaian dinas, dan jam istirahat bagi pegawai pemerintahan.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023.

“Penyesuaian jam kerja bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya, baru-baru ini.

Baca Juga :  Kesuksesan UCI MTB Eliminator World Championship Jadi Motivasi Pemprov Kalteng

Dalam surat edaran tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan lima hari kerja yakni Senin-Kamis diberlakukan jam kerja mulai dari 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Untuk Jumat diberlakukan jam kerja 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.

“Sedangkan bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja akan diberlakukan ketentuan, yakni Senin-Kamis dan Sabtu diberlakukan jam kerja mulai dari 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Untuk Jumat diberlakukan jam kerja 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadan akan ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non-ASN, termasuk dalam hal pelayanan publik.

Baca Juga :  Komunitas ASN Anti Narkotika Ikuti Pembekalan di BNN Kalteng

“Saya harapkan agar selama bulan Ramadan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk tidak memberikan pelayanan secara optimal,” tegas Sugianto Sabran. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Surat edaran ini, yang diteken oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dengan nomor 800/102/IV.1/BKD, mengatur mengenai jam kerja, pakaian dinas, dan jam istirahat bagi pegawai pemerintahan.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023.

“Penyesuaian jam kerja bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya, baru-baru ini.

Baca Juga :  Kesuksesan UCI MTB Eliminator World Championship Jadi Motivasi Pemprov Kalteng

Dalam surat edaran tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan lima hari kerja yakni Senin-Kamis diberlakukan jam kerja mulai dari 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Untuk Jumat diberlakukan jam kerja 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.

“Sedangkan bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja akan diberlakukan ketentuan, yakni Senin-Kamis dan Sabtu diberlakukan jam kerja mulai dari 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Untuk Jumat diberlakukan jam kerja 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadan akan ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non-ASN, termasuk dalam hal pelayanan publik.

Baca Juga :  Komunitas ASN Anti Narkotika Ikuti Pembekalan di BNN Kalteng

“Saya harapkan agar selama bulan Ramadan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk tidak memberikan pelayanan secara optimal,” tegas Sugianto Sabran. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru