26.6 C
Jakarta
Wednesday, January 21, 2026

Parkir RTH Tak Bisa Sembarangan, Dishub Kalteng Pasang Standar Ketat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) menegaskan pengelolaan parkir di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak bisa dilakukan sembarangan. Standar ketat diterapkan melalui Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) agar aktivitas parkir tidak mengganggu arus kendaraan di jalan nasional di sekitar lokasi.

Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, meskipun aset lahan parkir RTH tercatat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dishub tetap memegang peran penting dalam memastikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

“Kami lebih memberikan masukan teknis dan arahan pengelolaannya. Jangan sampai sirkulasi keluar-masuk kendaraan justru mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Yulindra kepada awak media, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Lewat Pelatihan Perencanaan Pembangunan

Yulindra menjelaskan, area parkir di RTH masuk kategori parkir khusus karena berada di luar badan jalan, berbeda dengan parkir tepi jalan umum. Dengan status tersebut, pengelolaannya menjadi kewenangan pemilik aset, baik dikelola melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

Terkait Andalalin, Yulindra memastikan dokumen tersebut sudah diproses. Karena lokasi RTH berada di akses jalan nasional, kewenangan penerbitan Andalalin berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah.

“Andalalinnya sudah. Tinggal kita cek di lapangan apakah seluruh rekomendasi yang tertuang di dalamnya sudah benar-benar disiapkan,” jelasnya.

Pengawasan teknis, lanjut Yulindra, meliputi kelengkapan rambu larangan parkir, penentuan jalur masuk dan keluar kendaraan, serta pemisahan area parkir roda dua dan roda empat.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Menuju Gerbang Pendidikan Kalteng, Palangka Raya Fokus Bangun Infrastruktur Sekolah

“Yang terpenting, rekomendasi Andalalin harus jadi perhatian utama. Standar teknisnya sudah disusun oleh Kementerian Perhubungan melalui BPTD,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pengunjung RTH yang berpotensi memicu kemacetan jika pola sirkulasi parkir tidak diatur sesuai standar keselamatan lalu lintas. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) menegaskan pengelolaan parkir di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak bisa dilakukan sembarangan. Standar ketat diterapkan melalui Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) agar aktivitas parkir tidak mengganggu arus kendaraan di jalan nasional di sekitar lokasi.

Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, meskipun aset lahan parkir RTH tercatat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dishub tetap memegang peran penting dalam memastikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

“Kami lebih memberikan masukan teknis dan arahan pengelolaannya. Jangan sampai sirkulasi keluar-masuk kendaraan justru mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Yulindra kepada awak media, Senin (12/1/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Lewat Pelatihan Perencanaan Pembangunan

Yulindra menjelaskan, area parkir di RTH masuk kategori parkir khusus karena berada di luar badan jalan, berbeda dengan parkir tepi jalan umum. Dengan status tersebut, pengelolaannya menjadi kewenangan pemilik aset, baik dikelola melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

Terkait Andalalin, Yulindra memastikan dokumen tersebut sudah diproses. Karena lokasi RTH berada di akses jalan nasional, kewenangan penerbitan Andalalin berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah.

“Andalalinnya sudah. Tinggal kita cek di lapangan apakah seluruh rekomendasi yang tertuang di dalamnya sudah benar-benar disiapkan,” jelasnya.

Pengawasan teknis, lanjut Yulindra, meliputi kelengkapan rambu larangan parkir, penentuan jalur masuk dan keluar kendaraan, serta pemisahan area parkir roda dua dan roda empat.

Baca Juga :  Menuju Gerbang Pendidikan Kalteng, Palangka Raya Fokus Bangun Infrastruktur Sekolah

“Yang terpenting, rekomendasi Andalalin harus jadi perhatian utama. Standar teknisnya sudah disusun oleh Kementerian Perhubungan melalui BPTD,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pengunjung RTH yang berpotensi memicu kemacetan jika pola sirkulasi parkir tidak diatur sesuai standar keselamatan lalu lintas. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru