PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya
hadiri penandatangan keputusan bersama kepala daerah provinsi penghasil sawit
terkait usulan pembagian dana bagi hasil (DPB). Penandatangan itu dihadiri 21
kepala daerah provinsi pengasil kelapa sawit, termasuk Kalteng.
“Hari ini kami sebanyak 21
Kepala Daerah Provinsi menandatangani Keputusan Bersama Usulan Pembagian Dana
Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit.
Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) DBH Kelapa
Sawit bagi Provinsi Penghasil
Kelapa Sawit di Hotel Grand Central Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Riau,” kata Wakil Gubernur Kalteng
Habib Ismail, Sabtu (11/1).
Berikut 10 butir usulan dalam
keputusan bersama terkait DBH kelapa sawit:
1. Mengusulkan revisi
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah dengan memasukkan DBH Pungutan Ekspor dan Bea
Keluar dari hasil perkebunan serta peningkatan bagi hasil dari PPh orang pribadi yang dilakukan secara
terbatas melalui peningkatan rasio bagi hasil PPh khusus dari perkebunan kelapa
sawit kepada daerah.
2. Mengusulkan revisi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah
berlaku untuk cukai tembakau diberlakukan untuk cukai sawit.
3. Mengusulkan revisi PP Nomor 24
Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, Perpres Nomor 61 Tahun 2015 Jo. Perpres Nomor 66 Tahun 2018
tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta
perubahan-perubahannya dan turunannya tidak hanya mengatur komoditas kelapa
sawit namun mengatur seluruh komoditas perkebunan strategis seperti diamatkan
dalam PP Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan bahwa
penggunaan dari penghimpunan dana perkebunan kepala sawit dapat dibagihasilkan
kepada daerah penghasil.
4. Mengusulkan revisi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi terkait
Pengalihan Kewenangan PBB P3 dari Pusat ke Daerah dan terkait pengalihan
beberapa kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
5. Mengusulkan revisi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017 tanggal 20
April 2017 yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang Untuk dalam jangka
waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat karena terdapat
hubungan yang erat antara pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
6. Mengusulkan revisi aturan dari
Kementerian Perdagangan yang terkait penurunan/penghilangan batas threshold
terkait pengenaan tarif pungutan ekspor dan bea keluar CPO dan turunannya.
7. Melakukan penertiban perizinan
usaha perkebunan, rekonsiliasi data luasan dan produksi CPO dan produksi
turunannya untuk memperoleh data yang valid sebagai basis perhitungan bagi
hasil ke daerah serta untuk optimalisasi penerimaan PBB P3.
8. Masing-masing Gubernur akan
berkoordinasi dengan DPR Daerah Provinsi, DPR RI, dan DPD daerah pemilihan
masing-masing untuk memperjuangkan DBH sawit secara Nasional.
9. Mengaktifkan kembali forum
komunikasi daerah penghasil sawit.
10. Mengusulkan penambahan Dana
Alokasi Khusus (DAK) untuk perbaikan infrastruktur dan lingkungan. (arj/nto)