PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. Menghadiri Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono.
“Dengan rakor ini, daerah dapat berkonsultasi langsung sehingga berbagai persoalan pertanahan di Kalteng dapat segera diselesaikan,” ujar Agustiar, Kamis (11/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan 18 sertifikat secara simbolis kepada 13 penerima yang terdiri dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, hingga institusi keamanan.
“Kami berharap dukungan Menteri ATR/BPN agar proses revisi RTRW provinsi maupun kabupaten/kota di Kalteng dapat dipercepat,” lanjut Agustiar.
Dia menuturkan bahwa Kalteng memiliki potensi besar dalam pemanfaatan lahan, namun masih menghadapi tantangan seperti alih fungsi lahan, sengketa, tumpang tindih, serta dominasi kawasan hutan yang mencapai 77 persen wilayah.
“Karena itu, penataan ruang penting untuk memastikan desa dan lahan masyarakat mendapat kepastian, termasuk dalam proses pendaftaran tanah,” katanya.
Sementara itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa deforestasi bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN, tetapi pihaknya tetap menjamin perlindungan hak masyarakat atas tanah.
“Kami mendukung pemerintah daerah selama data dan administrasinya kuat sehingga perlindungan hak masyarakat bisa diberikan dengan optimal,” tutup Nusron. (*/adr)


