PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menegaskan bahwa proses penataan tenaga non-ASN di Kalimantan Tengah dilakukan secara bertahap dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum. BKD Kalteng terus berupaya menjalankan kebijakan yang adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin keberlanjutan tenaga kerja non-ASN.
“Penataan tenaga non-ASN ini merupakan upaya kami untuk memberikan kepastian kepada para pekerja kontrak di lingkungan pemerintahan. Kami ingin memastikan bahwa setiap tenaga kerja non-ASN yang ada saat ini, terutama yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan mengikuti proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Lisda Arriyana.
Ia menambahkan, BKD Kalteng memahami betul bahwa keberlanjutan status tenaga non-ASN menjadi perhatian utama, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi. Penataan ini, kata Lisda, bertujuan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata dapat melalui proses administratif yang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, baik dalam hal rekrutmen, perpanjangan kontrak, hingga jaminan kesejahteraan.
“Tenaga kontrak yang telah masuk dalam database BKN akan mendapatkan kepastian mengenai masa depan mereka di lingkungan pemerintahan. Proses ini kami lakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan aspek keadilan serta keberlanjutan karier mereka,” lanjutnya.
Lisda juga menekankan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan terkait tenaga non-ASN ini mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan secara nasional, dan BKD Kalteng akan terus memantau serta memastikan tidak ada yang dirugikan.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan birokrasi di Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (tim)