30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dishub Kalteng Dukung Aturan Sepeda dan Personal Mobile Device

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas
Perhubungan Provinsi Kalteng dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)
Wilayah XVI Provinsi Kalteng siap menyosialisasikan aturan sepeda dan personal mobile device.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas
Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy dan Kepala BPTD Wilayah XVI Kalteng Buang
Turasno saat mengikuti rapat aturan sepeda dan personal mobile device dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan RI melalui video conference, Senin (10/8). 

Kegiatan dipimpin langsung oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan diikuti seluruh jajaran
Eselon II di lingkungan Ditjen Hubdar, seluruh kepala Dinas Perhubungan
Provinsi dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat se-Indonesia.

Plt Kepala Dinas Perhubungan
Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, maraknya masyarakat yang menggunakan sepeda
di tengah Pandemi Covid-19, seakan menjadi demam baru dimana sepeda kembali
menjadi tren seiring adanya kebutuhan atas mobilitas yang aman, nyaman, serta
memberikan dampak kesehatan bagi penggunanya.

“Olahraga merupakan salah satu
cara dalam rangka meningkatkan imun tubuh untuk terhindar dari Covid-19. Namun
kita juga harus sikapi bersama, pasalnya hingga saat ini infrastruktur untuk
sepeda masih sangat minim yang membuat gesekan di jalan raya dengan kendaraan
bermotor cukup besar khususnya di wilayah Provinsi Kalteng. Karena itu, kami
sangat setuju dengan adanya regulasi tentang bersepeda yang telah ditetapkan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan, yang bertujuan untuk melindungi keselamatan para pesepeda,”
ucapnya.

Baca Juga :  Terus Menurun, Angka Kemiskinan Hanya 4,98 Persen di 2019

Kemudian peraturan ini perlu
disosialisasikan secara aktif dalam rangka memberikan informasi kepada
masyarakat terkait aturan bersepeda, sehingga dalam pelaksanaannya saling
meningkatkan pelayanan khususnya seperti adanya ruang bersepeda yang aman,
nyaman dan sekaligus mengedukasi masyarakat untuk gemar menggunakan sepeda baik
ke kantor, berolahraga dan aktivitas lainnya. 

“Kemudian ke depan kita akan
dorong Kabupaten/Kota untuk dapat menyediakan ruang khusus bagi pesepeda sesuai
kewenangannya, sehingga pemerintah hadir dalam rangka ikut berpartisipasi
mendukung kegiatan melalui aktivitas dengan bersepeda dan hal ini dapat mengurangi
tingkat polusi udara khususnya di wilayah Kalimantan Tengah, tegasnya,”
ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut,
setelah Direktur Jenderal Perhubungan Darat memberikan pengantar dan arahan,
paparan materi teknis disampaikan oleh Direktur Sarana Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat Pandu Yunianto menyampaikan, aturan terkait bersepeda dan
hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam bersepeda, juga disampaikan
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan
Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Baca Juga :  Tindaklanjuti Kesiapan Kalteng Menjadi Ketahanan Pangan Nasional

Peraturan tersebut ditetapkan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22
Juni 2020. Dalam pasal 2 ayat 1 regulasi tersebut menyatakan, kendaraan
tertentu dengan Penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda
listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. 

“Kendaraan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak
yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan,” jelasnya sembari
menyebutj pasal 2 ayat 2 Permenhub 45/2020.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas
Perhubungan Provinsi Kalteng dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)
Wilayah XVI Provinsi Kalteng siap menyosialisasikan aturan sepeda dan personal mobile device.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas
Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy dan Kepala BPTD Wilayah XVI Kalteng Buang
Turasno saat mengikuti rapat aturan sepeda dan personal mobile device dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan RI melalui video conference, Senin (10/8). 

Kegiatan dipimpin langsung oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan diikuti seluruh jajaran
Eselon II di lingkungan Ditjen Hubdar, seluruh kepala Dinas Perhubungan
Provinsi dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat se-Indonesia.

Plt Kepala Dinas Perhubungan
Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, maraknya masyarakat yang menggunakan sepeda
di tengah Pandemi Covid-19, seakan menjadi demam baru dimana sepeda kembali
menjadi tren seiring adanya kebutuhan atas mobilitas yang aman, nyaman, serta
memberikan dampak kesehatan bagi penggunanya.

“Olahraga merupakan salah satu
cara dalam rangka meningkatkan imun tubuh untuk terhindar dari Covid-19. Namun
kita juga harus sikapi bersama, pasalnya hingga saat ini infrastruktur untuk
sepeda masih sangat minim yang membuat gesekan di jalan raya dengan kendaraan
bermotor cukup besar khususnya di wilayah Provinsi Kalteng. Karena itu, kami
sangat setuju dengan adanya regulasi tentang bersepeda yang telah ditetapkan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan, yang bertujuan untuk melindungi keselamatan para pesepeda,”
ucapnya.

Baca Juga :  Terus Menurun, Angka Kemiskinan Hanya 4,98 Persen di 2019

Kemudian peraturan ini perlu
disosialisasikan secara aktif dalam rangka memberikan informasi kepada
masyarakat terkait aturan bersepeda, sehingga dalam pelaksanaannya saling
meningkatkan pelayanan khususnya seperti adanya ruang bersepeda yang aman,
nyaman dan sekaligus mengedukasi masyarakat untuk gemar menggunakan sepeda baik
ke kantor, berolahraga dan aktivitas lainnya. 

“Kemudian ke depan kita akan
dorong Kabupaten/Kota untuk dapat menyediakan ruang khusus bagi pesepeda sesuai
kewenangannya, sehingga pemerintah hadir dalam rangka ikut berpartisipasi
mendukung kegiatan melalui aktivitas dengan bersepeda dan hal ini dapat mengurangi
tingkat polusi udara khususnya di wilayah Kalimantan Tengah, tegasnya,”
ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut,
setelah Direktur Jenderal Perhubungan Darat memberikan pengantar dan arahan,
paparan materi teknis disampaikan oleh Direktur Sarana Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat Pandu Yunianto menyampaikan, aturan terkait bersepeda dan
hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam bersepeda, juga disampaikan
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan
Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Baca Juga :  Tindaklanjuti Kesiapan Kalteng Menjadi Ketahanan Pangan Nasional

Peraturan tersebut ditetapkan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22
Juni 2020. Dalam pasal 2 ayat 1 regulasi tersebut menyatakan, kendaraan
tertentu dengan Penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda
listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. 

“Kendaraan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak
yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan,” jelasnya sembari
menyebutj pasal 2 ayat 2 Permenhub 45/2020.

Terpopuler

Artikel Terbaru