PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode II bulan Maret 2025.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (9/4/2025). Harga TBS yang ditetapkan berlaku untuk periode 16 hingga 31 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, turut dihitung harga Minyak Sawit Mentah (CPO), Inti Sawit (Palm Kernel/PK), dan Indeks K. Hasilnya, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.645,16 per kg, harga PK sebesar Rp13.023,38 per kg, sementara Indeks K masih menggunakan nilai periode I yakni 91,44%.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, yang memimpin jalannya rapat. Menyampaikan bahwa penetapan harga kali ini masih menggunakan dasar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018.
“Permentan Nomor 13 Tahun 2024 belum bisa kita terapkan sepenuhnya karena masih ada beberapa hal yang harus disesuaikan, termasuk faktor koreksinya,” jelas Sugianor.
Ia berharap petunjuk teknis dan juklak (petunjuk pelaksanaan) dari Ditjen Perkebunan segera diterbitkan. Agar proses penetapan harga bisa mengacu pada regulasi terbaru.
Selain itu, Sugianor menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengawal implementasi harga TBS yang telah ditetapkan. “Kami mengajak seluruh pihak untuk memastikan harga ini benar-benar sampai dan diterapkan di tingkat petani,” tegasnya.
Dari hasil perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga, harga TBS untuk seluruh kategori umur tanaman mengalami kenaikan. Berikut rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman:
- Umur 3 tahun: Rp2.596,82
- Umur 4 tahun: Rp2.832,81
- Umur 5 tahun: Rp3.060,91
- Umur 6 tahun: Rp3.150,04
- Umur 7 tahun: Rp3.213,73
- Umur 8 tahun: Rp3.353,15
- Umur 9 tahun: Rp3.442,13
- Umur 10–20 tahun: Rp3.551,80 (naik sebesar Rp33,96 dari periode sebelumnya)
Usai penetapan harga, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi hasil kajian rendemen CPO dan inti sawit pada TBS pekebun rakyat di Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Tim Peneliti dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, serta perwakilan koperasi.(hfz)