27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Apresiasi Kesadaran Masyarakat, Bapenda Tingkatkan Pelayanan Jemput Bo

KALTENGPOS.CO – Meski pandemi Covid-19 hingga saat ini masih
terus mendera, tak terkecuali di Kalimantan Tengah, ternyata kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih
tinggi. Hal itu mendapat apresiasi tinggi dari Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran.

Terlebih hingga saat ini, PKB merupakan salah satu sumber pendapatan asli
daerah (PAD) terbesar bagi Provinsi Kalimantan Tengah.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalteng juga sangat menyadari kesulitan
yang tengah dialami masyarakat. Karena itulah, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan
kebijakan untuk memberikan intensif kepada masyarakat.

“Gubernur sangat mengapresiasi ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan
bermotornya. Karena itu, pemerintah daerah memberikan
insentif kepada masyarakat melalui Pergub
Kalteng No.30 Tahun 2020 tentang pembebasan denda
pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di
Provinsi Kalteng sampai hingga 1 Oktober 2020,” kata gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,
H
Kaspinor saat menghadiri kegiatan
Samsat Keliling di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga :  Gubernur: Masyarakat Pedalaman Harus Dibantu Punya Sertifikasi Tanah

Dijelaskan Kaspinor, sesuai arahan Gubernur Sugianto Sabran, walau
dalam keadaan pandemi covid ini, pemerintah daerah akan tetap memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalimantan Tengah
.

Selain dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda administsi PKB,
pihaknya juga meningkatkan pelayanan Samsat Keliling di seluruh kabupaten/kota
se Kalteng yang menjangkau hingga kecamatan-kecamatan.

“Kita melakukan
pelayanan langsung Samsat
Keliling ini harapannya bisa membantu masyarakat untuk lebih mudah dan tetap
melakukan pembayaran pajak kendaraannya, berhubung pelayanan di samsat itu
sekarang mungkin membuat masyarat takut keluar rumah jadi kita jemput bola tapi
tetap dengan mengunakan standar prokotok covid-19
,” kata
Kaspinor.

Sementara itu, pelaksanaan Samsat Keliling pada Kantor Samsat Kuala Kapuas tersebut akan dilaksanakan
3 hari
, mulai 9 -11 September
2020.

Baca Juga :  Hadiri Maulid Keluarga Kerajaan, Plt Gubernur Diminta Jadi Penceramah

Untuk pelayanan hari pertama (9/9) dilaksanakan di Pasar
Mantangai, sedangkan hari kedua  dan
ketiga (10-11/9) akan dibuka di Kantor Kecamatan Mantangai.

KALTENGPOS.CO – Meski pandemi Covid-19 hingga saat ini masih
terus mendera, tak terkecuali di Kalimantan Tengah, ternyata kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih
tinggi. Hal itu mendapat apresiasi tinggi dari Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran.

Terlebih hingga saat ini, PKB merupakan salah satu sumber pendapatan asli
daerah (PAD) terbesar bagi Provinsi Kalimantan Tengah.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalteng juga sangat menyadari kesulitan
yang tengah dialami masyarakat. Karena itulah, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan
kebijakan untuk memberikan intensif kepada masyarakat.

“Gubernur sangat mengapresiasi ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan
bermotornya. Karena itu, pemerintah daerah memberikan
insentif kepada masyarakat melalui Pergub
Kalteng No.30 Tahun 2020 tentang pembebasan denda
pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di
Provinsi Kalteng sampai hingga 1 Oktober 2020,” kata gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,
H
Kaspinor saat menghadiri kegiatan
Samsat Keliling di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga :  Gubernur: Masyarakat Pedalaman Harus Dibantu Punya Sertifikasi Tanah

Dijelaskan Kaspinor, sesuai arahan Gubernur Sugianto Sabran, walau
dalam keadaan pandemi covid ini, pemerintah daerah akan tetap memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalimantan Tengah
.

Selain dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda administsi PKB,
pihaknya juga meningkatkan pelayanan Samsat Keliling di seluruh kabupaten/kota
se Kalteng yang menjangkau hingga kecamatan-kecamatan.

“Kita melakukan
pelayanan langsung Samsat
Keliling ini harapannya bisa membantu masyarakat untuk lebih mudah dan tetap
melakukan pembayaran pajak kendaraannya, berhubung pelayanan di samsat itu
sekarang mungkin membuat masyarat takut keluar rumah jadi kita jemput bola tapi
tetap dengan mengunakan standar prokotok covid-19
,” kata
Kaspinor.

Sementara itu, pelaksanaan Samsat Keliling pada Kantor Samsat Kuala Kapuas tersebut akan dilaksanakan
3 hari
, mulai 9 -11 September
2020.

Baca Juga :  Hadiri Maulid Keluarga Kerajaan, Plt Gubernur Diminta Jadi Penceramah

Untuk pelayanan hari pertama (9/9) dilaksanakan di Pasar
Mantangai, sedangkan hari kedua  dan
ketiga (10-11/9) akan dibuka di Kantor Kecamatan Mantangai.

Terpopuler

Artikel Terbaru