31.6 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Draf Pergub Pengendalian Kebakaran Lahan Masuk Tahapan Akhir

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Pada Tanggal 8 Juli lalu,
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Lahan Kalteng sudah
disetujui antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan DPRD Kalteng.
Selanjutnya, raperda tersebut sudah difasilitasi Kemendagri untuk pemberian
nomor dan sudah diundangkan menjadi perda.

Kepala Biro
Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Saring menyebutkan, per Selasa (4/8)
lalu, Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Kebakaran Lahan sudah ditandatangi
oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan sudah diundangkan sejak hari itu juga,
Perda Nomor 1 Tahun 2020.

“Sudah
selesai semuanya. Sudah ditandatangi gubernur dan sudah diundangkan,”
katanya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).

Diungkapkannya,
berkenaan dengan perda ini, tugas di Biro Hukum sudah selesai. Selanjutnya
pelaksanaan daripada perda itu berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng.
Termasuk, setelah diundangkannya perda ini, maka harus segera disosialisasikan
oleh DLH.

Baca Juga :  Program Bedah Rumah Sudah Mencapai 750 Unit

“Sementara
Biro Hukum sendiri hanya melakukan pengawasan implementasinya di lapangan,”
ungkapnya.

Sementara itu,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kalteng, Esau Tambang mengatakan, berkenaan
sosialisasi perda tersebut, pihaknya akan segera menyosialisasikan ke
kabupaten/kota se-Kalteng. Melangsungkan pertemuan terpusat di provinsi,
sedangkan kabupaten/kota yang tidak hadir akan disosialisasikan secara virtual.

“Jadi kami
sudah menganggarkan untuk sosialisasi. Kami tidak turun keliling Kalteng,
tetapi kabupaten/kota yang nantinya menyosialisasikan,” katanya.

Tidak hanya itu,
pihaknya juga akan menyosialisasikan perda ini kepada para penggiat lingkungan
yang selama ini mendampingi masyarakat para peladang yang masih membuka lahan
dengan cara bakar. “Meskipun kami juga tetap mendorong masyarakat ke depan
membuka lahan tanpa bakar,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur akan Berikan Tali Asih Rp250 Juta Per Orang untuk Veteran

Sementara itu,
berkenaan peraturan gubernur (pergub) sebagai teknis daripada perda itu, DLH
Kalteng akan menyosialisasikan draf pergub yang sudah disusun oleh tim, kepada
para damang dan juga dewan adat dayak (DAD). Pada sosialisasi ini sekaligus
meminta saran dana masukan, agar para damang juga terlibat dalam penggodokan pergub
ini.

“Sosialisasi draft pergub ke
damang dan DAD ini tahapan terakhir. Selanjutnya, saran dan masukan mereka akan
kami tuangkan dalam pergub dan menyerahkan pergub ke Biro Hukum untuk
penyempurnaan,” beber Esau
,
seraya menyatakan pergub ini ditargetkan dapat diselesaikan
minggu depan.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Pada Tanggal 8 Juli lalu,
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Lahan Kalteng sudah
disetujui antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan DPRD Kalteng.
Selanjutnya, raperda tersebut sudah difasilitasi Kemendagri untuk pemberian
nomor dan sudah diundangkan menjadi perda.

Kepala Biro
Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Saring menyebutkan, per Selasa (4/8)
lalu, Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Kebakaran Lahan sudah ditandatangi
oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan sudah diundangkan sejak hari itu juga,
Perda Nomor 1 Tahun 2020.

“Sudah
selesai semuanya. Sudah ditandatangi gubernur dan sudah diundangkan,”
katanya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).

Diungkapkannya,
berkenaan dengan perda ini, tugas di Biro Hukum sudah selesai. Selanjutnya
pelaksanaan daripada perda itu berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng.
Termasuk, setelah diundangkannya perda ini, maka harus segera disosialisasikan
oleh DLH.

Baca Juga :  Program Bedah Rumah Sudah Mencapai 750 Unit

“Sementara
Biro Hukum sendiri hanya melakukan pengawasan implementasinya di lapangan,”
ungkapnya.

Sementara itu,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kalteng, Esau Tambang mengatakan, berkenaan
sosialisasi perda tersebut, pihaknya akan segera menyosialisasikan ke
kabupaten/kota se-Kalteng. Melangsungkan pertemuan terpusat di provinsi,
sedangkan kabupaten/kota yang tidak hadir akan disosialisasikan secara virtual.

“Jadi kami
sudah menganggarkan untuk sosialisasi. Kami tidak turun keliling Kalteng,
tetapi kabupaten/kota yang nantinya menyosialisasikan,” katanya.

Tidak hanya itu,
pihaknya juga akan menyosialisasikan perda ini kepada para penggiat lingkungan
yang selama ini mendampingi masyarakat para peladang yang masih membuka lahan
dengan cara bakar. “Meskipun kami juga tetap mendorong masyarakat ke depan
membuka lahan tanpa bakar,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur akan Berikan Tali Asih Rp250 Juta Per Orang untuk Veteran

Sementara itu,
berkenaan peraturan gubernur (pergub) sebagai teknis daripada perda itu, DLH
Kalteng akan menyosialisasikan draf pergub yang sudah disusun oleh tim, kepada
para damang dan juga dewan adat dayak (DAD). Pada sosialisasi ini sekaligus
meminta saran dana masukan, agar para damang juga terlibat dalam penggodokan pergub
ini.

“Sosialisasi draft pergub ke
damang dan DAD ini tahapan terakhir. Selanjutnya, saran dan masukan mereka akan
kami tuangkan dalam pergub dan menyerahkan pergub ke Biro Hukum untuk
penyempurnaan,” beber Esau
,
seraya menyatakan pergub ini ditargetkan dapat diselesaikan
minggu depan.

Terpopuler

Artikel Terbaru