PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah. Menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di wilayah setempat.
“Kita di sini menyangkut PBI itu belum ada laporan yang kena penonaktifan, dan sampai sekarang belum ada yang melapor ke kita bahwa PBI itu nonaktif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul, Selasa (10/2/2026).
Dia menjelaskan. Penetapan status aktif atau nonaktif peserta PBI bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan berada di bawah Kementerian Sosial.
“Karena kita ini kan tidak tahu siapa yang diaktifkan dan dinonaktifkan, yang menyatakan seseorang itu tidak masuk lagi penerima PBI kan Kementerian Sosial,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga kini tetap menjalankan kewajiban pembayaran iuran PBI sesuai jumlah peserta yang tercatat.
“Karena kita sampai sekarang kan tetap membayar, sekitar 600 ribu orang itu yang PBI, dan belum ada pemberitahuan ke kita bahwa ada yang dinonaktifkan,” kata Suyuti.
Dia menambahkan. Skema pembiayaan PBI dilakukan secara bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“PBI itu bukan cuma pemerintah pusat, tapi dibagi. Sebagian dibayar pemerintah pusat dan sebagian dibayar provinsi melalui Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Dia menegaskan, hingga saat ini kondisi layanan kesehatan bagi peserta PBI di Kalimantan Tengah berjalan kondusif tanpa adanya kendala administrasi yang dilaporkan masyarakat.
“Ya tetap kita bayar, jadi tidak ada masalah di kita sampai sekarang, belum ada yang melapor terkait PBI,” tutupnya. (adr)


