Site icon Prokalteng

Sekda Hadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pencegahan Korupsi, Ini Reko

sekda-hadiri-rapat-persiapan-pelaksanaan-pencegahan-korupsi-ini-reko

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran
menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022, Rabu
(09/02).

Rapat ini
digelar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah ditandatangani Surat
Keputusan bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022. 

Salah satu
agenda aksi dalam strategis nasional pencegahan korupsi yakni percepatan implementasi
kebijakan satu peta melalui penetapan luas kawasan hutan, penyediaan peta
digital, integrasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Stranas
PK M. Isro mengatakan, terkait percepatan Implementasi kebijakan satu
peta 2021-2022. Pertama, ditetapkannya kawasan hutan 100% di 5 provinsi
piloting kebijakan satu peta. Kedua, tersedianya peta digital rencana detail
tata ruang yang terintegrasi dengan OSS di 5 provinsi kebijakan satu peta.

Ketiga,
terselesaikannya kompilasi dan integrasi informasi geospasial tematik di 4 provinsi
piloting yakni Pemprov Riau, Pemprov Kalimantan Timur, Pemprov Sulawesi Barat
dan Pemprov Papua. Keempat, terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang
tindih di Pemprov Kalteng. 

 

 

“Terakhir,
terintegrasinya rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) rencana
tata ruang wilayah di 5 provinsi kebijakan satu peta,” ucapnya.

Adapun
kategori tumpang tindih dimaksud, yakni tumpang tindih RTRW-P dengan RTRW-K di non-kawasan
hutan, tumpang tindih RTRW (RTRW-P dan/atau RTRW-K) dengan kawasan hutan,
tumpang tindih Izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan Hutan) yang
sudah selaras dan kombinasi tumpang tindih yang melibatkan izin/hak atas tanah
pada tatakan (RTRW dan kawasan hutan) yang belum selaras. 

“Untuk
Kalteng sendiri, rekomendasi yang disampaikan ke kabupaten/kota adalah terkait
dengan kategori tumpang tindih Izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan
kawasan hutan) yang sudah selaras,” ujarnya.

Hadir
mendamping Sekretaris Daerah Kalteng diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Shalahuddin, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng
Sri Suwanto dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan (Bappeda Litbang) Kalteng Yuren S . Bahat.

Exit mobile version