PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) se-Kalteng, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/11).
Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Wagub mengatakan APIP memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada acara Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023, pada awal tahun yang lalu pun menegaskan pentingnya peran pengawasan dalam penggunaan anggaran, baik APBN maupun APBD. Anggaran negara maupun daerah tersebut diharapkan dapat digunakan secara produktif, sebagai salah satu langkah mencapai Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Edy berharap kedepannya ada sebuah langkah maju dalam peningkatan dan penguatan peran pengawasan oleh APIP Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota se-Kalteng.
“Beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian bersama yaitu pertama, agar seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya melalui Inspektorat Daerah segera meningkatkan pemenuhan kinerja capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) di wilayah masing-masing. Kedua, koordinasi antara APIP Daerah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat lebih ditingkatkan dan berjalan harmonis, guna saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, serta menghindari saling tumpang tindih tugas dan kewenangan,” imbuhnya.
Wagub berpesan agar selalu memperhatikan hal-hal lain yang berkaitan dengan upaya penguatan peran dan fungsi APIP Daerah.
“Seluruh APIP Daerah agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya, terutama dalam melaksanakan pengawasan, baik berupa audit/pemeriksaan, reviu, monitoring dan evaluasi terhadap Perangkat Daerah di wilayah masing-masing, guna memberikan quality assurance atau jaminan kualitas atas tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menyampaikan, pada tahun 2021 Inspektorat Provinsi Kalteng telah membangun sebuah portal Sistem Informasi Pengawasan dan Tindak Lanjut (e-Sipasti).
“Aplikasi tersebut selain untuk mempermudah penyampaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat, juga menyediakan media sarana pengaduan masyarakat seperti Whistleblowing System yang telah dibangun pada tahun 2022 dan disosialisasikan,” jelasnya.
Saring menambahkan, Level Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemprov. Kalteng berada pada level 3 dengan nilai 3,058, meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 3,012.
“Sedangkan Level Kapabilitas APIP, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berada pada Kapabilitas APIP Level 3. Beberapa upaya yang telah dilakukan dalam peningkatan kapabilitas, antara lain dengan melakukan kompetensi SDM APIP melalui Diklat atau Bimtek atau Workshop, dan pelaksanaan Telahaan Sejawat Eksternal (TSE),” pungkasnya. (hfz/pri)