PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri
menghadiri Rapat Koordinasi secara virtual melalui video conference terkait
Pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah pada Taman Mini Indonesia Indah (TMIl)
dari Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (9/11).
TMIl merupakan salah satu fokus Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam program penertiban dan manajemen aset Barang Milik Negara
(BMN). TMII sendiri didirikan dengan tujuan sebagai pusat edukasi dan
kebudayaan bagi masyarakat dan ajang promosi potensi investasi pemerintah
daerah.
Berdasarkan Pasal 6 (a) Undang Undang No 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai implementasi pencegahan korupsi
yang dimana salah satunya mengenai manajemen aset BMN.
Koordinator Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Korsupgah) KPK RI Asep Rahmat Suwandha menyatakan, fokus KPK sekarang adalah
mengenai penertiban dan manajemen aset. Asep Rahmat Suwandha menyampaikan Rapat
Koordinasi ini tidak lepas dari Amanat yang diberikan oleh Undang-Undang KPK
terkait dengan upaya-upaya KPK dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diketahui,
Tahun 2020 ini KPK fokus terhadap beberapa hal termasuk di dalamnya adalah
pembenahan barang milik Negara dan barang milik Daerah. Lebih lanjut Asep
Rahmat Suwandha menjelaskan KPK khususnya Koordinator Wilayah (Korwil) II,
mendapatkan amanat untuk membantu Kementerian Sekretariat Negara untuk
melakukan perbaikan tata kelola aset Negara yang diamanatkan kepada Kementerian
Sekretariat Negara.