Site icon Prokalteng

Nuryakin Akui Belum Terima Berkas Pengajuan Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada

Sekda Kalteng Nuryakin (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengaku belum menerima berkas masuk terkait Pejabat (Pj) Kepala Daerah di tingkat kabupaten kota yang mengajukan pengunduran diri untuk maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kalau dia (Pj) berasal dari pejabat Pemprov maka pengunduran dirinya ke Pemprov Kalteng. Sementara kalau yang ditunjuk dari Kemendagri bukan ke Pemprov tapi ke Kemendagri. Khusus pejabat Pemprov yang mengundurkan diri, saya belum menerima berkasnya,” ujarnya didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (9/7).

Dengan demikian, ia menegaskan tidak ada berkas masuk terkait Pj Kepala Daerah di tingkat Kabupaten atau Kota di Kalteng yang mengajukan pengunduran diri.

Sebelumnya dikabarkan, empat Pj Kepala Daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain.

“Sampai dengan saat ini untuk Penjabat Kepala Daerah kurang lebih sudah empat, yang mengajukan itu (surat pengunduran diri.red). Namanya masih dirahasiakan,” kata Husain, Senin (8/7).

Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI, kata Husain, para Pj Kepala Daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, diharuskan untuk mengajukan surat pernyataan pengunduran diri. Minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti pilkada, 40 hari sebelum pencalonan atau pada 4 Juli 2024 kemarin, sudah harus mengajukan,” jelasnya.

Husain menjelaskan, karena Penjabat Kepala Daerah berstatus aparatur sipil negara (ASN), selain mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri RI, juga diharuskan mengajukan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalteng, untuk yang dilingkungan pemerintah provinsi setempat.

“Artinya apabila nanti yang bersangkutan ditetapkan (sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.red), maka akan diproses pemberhentiannya sebagai ASN. Jadi cuti itu, memberikan keleluasaan sebelum ditetapkan. Apabila berhenti sebelum ditetapkan, maka akan merugikan ASN-nya,” jelasnya.

Husain menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan batas tenggat waktu pengajuan cuti pilkada ASN, 40 hari sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU.

“Karena 40 hari, makanya kita hitung. Batasnya tiga hari itu, apabila dia mendaftar pada tangga 26 Agustus, dihitung 40 hari artinya dengan sendirinya mengajukan ditanggal 2 Juli,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pemberhentian ASN akan dilaksanakan sesudah penetapan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh KPU. Hal ini berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sementara untuk Pj Sekretaris Daerah yang akan mengikuti pilkada 2024, lanjut Husain, juga diharuskan untuk mengajukan surat pemberhentian sebagai Pj . Baru setelanya mengajukan cuti diluar tanggungan negara, untuk selanjutnya diproses pemberhentian sebagai ASN, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Ini jangan sampai proses di BKN (Badan Kepegawaian Nasional) lebih duluan ASN-nya diproses, Penjabat Sekretaris Daerah-nya belakangan,” tandasnya.

Diketahui, isu yang beredar Pj Kepala Daerah yang dikabarkan maju Pilkada yakni Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dan Pj Bupati Sukamara Kaspinor. Selain itu, ada juga Pj Bupati Katingan Saiful juga diisukan akan maju di Pilkada 2024. (hfz)

Exit mobile version