PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tanggal 6 Desember 2024.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. M. Katma F. Dirun, melalui konfirmasi telepon kepada MMCKalteng, Minggu (8/12).
“Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah setelah melalui proses sidang pada 6 Desember 2024,” kata Katma.
Keputusan ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang terbit pada 4 Desember 2024.
Dewan Pengupahan Provinsi menggelar rapat pada 5 Desember 2024 untuk menghitung kenaikan UMP dan UMSP tahun 2025.
Hasilnya kemudian diajukan kepada Gubernur pada 6 Desember 2024. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Gubernur menetapkan UMP Kalteng 2025 sebesar Rp 3.473.621,04, naik 6,5% atau Rp 212.005,04 dari UMP tahun sebelumnya.
Penyesuaian ini mengacu pada formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Untuk UMSP, Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati dua sektor utama. Pertama, perkebunan kelapa sawit di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, dengan upah Rp 3.480.000,00 per bulan. Kedua, pertambangan dan penggalian, dengan upah Rp 3.500.000,00 per bulan.
UMSP ditetapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan risiko kerja khusus di masing-masing sektor.
Penetapan UMSP ini didasarkan pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024. Selain itu, penyesuaian UMP mengikuti ketentuan Pasal 2 ayat (2) peraturan yang sama, yang menetapkan formula kenaikan upah minimum.
Katma menjelaskan, penetapan ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus mendorong produktivitas tenaga kerja di Kalimantan Tengah.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. (mmckalteng)