29.2 C
Jakarta
Saturday, May 24, 2025

Tata Batas Kawasan Hutan Selesai Tahun Ini, Wagub Apresiasi Menteri LHK

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengapresiasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam upaya penataan batas 100 persen di tahun 2023, termasuk batas kawasan konservasi di Kalteng.

Itu disampaikan Wagub saat menghadiri puncak Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2023 di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Tangkiling, Palangkaraya, Rabu (8/11). Puncak HKAN Tahun 2023 dihadiri Menteri LHK Siti Nurbaya beserta Kepala Badan Restorasi Gambut, Hartono Prawiraatmaja dan jajaran.

“Demikian juga, penyelesaian tanah-tanah masyarakat dalam kawasan hutan dalam rangka TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria, saat ini telah selesai di 9 Kabupaten dan tersisa 5 kabupaten lagi, yaitu Seruyan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau dan Sukamara,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Maulid Akbar, Sekda Doakan Majelis Riyadhul Jannah Bisa Berkembang

“Kami berterima kasih dan berharap bisa  difasilitasi penyelesaiannya di tahun 2024,” terangnya.

Di samping pengukuhan kawasan konservasi, sambung Edy efektivitas pengelolaan kawasan juga tidak kalah penting.

Saat ini, ungkap Wagub dari 1,62 juta hektare kawasan konservasi di Kalteng, seluas 1,34 juta hektare sudah ditetapkan fungsi pokoknya menjadi Taman Nasional, Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam yang dikelola pemerintah pusat.

“Selain itu, ada pula Taman Hutan Raya (TAHURA) yang dikelola empat Pemerintah Kabupaten atau Kota, yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kota Palangkaraya,” jelasnya.

Dengan demikian, Wagub Kalteng menyebut masih terdapat sekitar 286 ribu hektare Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), yang belum ditetapkan fungsi pokoknya untuk dapat dikelola secara efektif.

Baca Juga :  Kemenkominfo dan Diskominfosantik Kalteng Percepat Transformasi Digital

“Tidak optimalnya pengelolaan dan kurangnya pengawasan dapat berakibat meningkatnya kerawanan dari kebakaran hutan dan lahan, terutama di lahan gambut, illegal logging, dan okuvasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

“Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat maupun daerah, dalam mempercepat penetapan fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dalam fungsi pokoknya dan pengelolaan lebih lanjut,” demikian Wagub.

Sementara itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, catatan Gubernur Kalteng untuk tata Kelola kehutanan akan menjadi perhatian dari Kementerian LHK.

“Dan memang sebagian diantaranya sudah dan sedang dalam penyelesaian,” terangnya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengapresiasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam upaya penataan batas 100 persen di tahun 2023, termasuk batas kawasan konservasi di Kalteng.

Itu disampaikan Wagub saat menghadiri puncak Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2023 di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Tangkiling, Palangkaraya, Rabu (8/11). Puncak HKAN Tahun 2023 dihadiri Menteri LHK Siti Nurbaya beserta Kepala Badan Restorasi Gambut, Hartono Prawiraatmaja dan jajaran.

“Demikian juga, penyelesaian tanah-tanah masyarakat dalam kawasan hutan dalam rangka TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria, saat ini telah selesai di 9 Kabupaten dan tersisa 5 kabupaten lagi, yaitu Seruyan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau dan Sukamara,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Maulid Akbar, Sekda Doakan Majelis Riyadhul Jannah Bisa Berkembang

“Kami berterima kasih dan berharap bisa  difasilitasi penyelesaiannya di tahun 2024,” terangnya.

Di samping pengukuhan kawasan konservasi, sambung Edy efektivitas pengelolaan kawasan juga tidak kalah penting.

Saat ini, ungkap Wagub dari 1,62 juta hektare kawasan konservasi di Kalteng, seluas 1,34 juta hektare sudah ditetapkan fungsi pokoknya menjadi Taman Nasional, Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam yang dikelola pemerintah pusat.

“Selain itu, ada pula Taman Hutan Raya (TAHURA) yang dikelola empat Pemerintah Kabupaten atau Kota, yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kota Palangkaraya,” jelasnya.

Dengan demikian, Wagub Kalteng menyebut masih terdapat sekitar 286 ribu hektare Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), yang belum ditetapkan fungsi pokoknya untuk dapat dikelola secara efektif.

Baca Juga :  Kemenkominfo dan Diskominfosantik Kalteng Percepat Transformasi Digital

“Tidak optimalnya pengelolaan dan kurangnya pengawasan dapat berakibat meningkatnya kerawanan dari kebakaran hutan dan lahan, terutama di lahan gambut, illegal logging, dan okuvasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

“Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat maupun daerah, dalam mempercepat penetapan fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dalam fungsi pokoknya dan pengelolaan lebih lanjut,” demikian Wagub.

Sementara itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, catatan Gubernur Kalteng untuk tata Kelola kehutanan akan menjadi perhatian dari Kementerian LHK.

“Dan memang sebagian diantaranya sudah dan sedang dalam penyelesaian,” terangnya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru