31.9 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Empat Pj Kepala Daerah di Kalteng Ajukan Pengunduran Diri, Namanya Masih Dirahasiakan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Empat Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain.

“Sampai dengan saat ini untuk Penjabat Kepala Daerah kurang lebih sudah empat yang mengajukan surat pengunduran diri. Namanya masih dirahasiakan,” kata Husain, Senin (8/7).

Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI, kata Husain, Pj Kepala Daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, diharuskan untuk mengajukan surat pernyataan pengunduran diri. Minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti pilkada, 40 hari sebelum pencalonan atau pada 4 Juli 2024 kemarin, sudah harus mengajukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Situasi Kalteng Berjalan Kondusif, Gubernur Kunjungi 4 TPS di Palangkaraya

Husain menjelaskan, karena Penjabat Kepala Daerah berstatus aparatur sipil negara (ASN), selain mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri RI, juga diharuskan mengajukan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalteng, untuk yang dilingkungan pemerintah provinsi setempat.

“Artinya apabila nanti yang bersangkutan ditetapkan (sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.red), maka akan diproses pemberhentiannya sebagai ASN. Jadi cuti itu, memberikan keleluasaan sebelum ditetapkan. Apabila berhenti sebelum ditetapkan, maka akan merugikan ASN-nya,” jelasnya.

Husain menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan batas tenggat waktu pengajuan cuti pilkada ASN, 40 hari sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU.

“Karena 40 hari, makanya kita hitung. Batasnya tiga hari itu, apabila dia mendaftar pada tangga 26 Agustus, dihitung 40 hari artinya dengan sendirinya mengajukan ditanggal 2 Juli,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dadali Band dan Gea Youbi Meriahkan Lepas Sambut Tahun, Nuryakin: Rayakan dengan Khidmat dan Meriah

Dia menegaskan, pemberhentian ASN akan dilaksanakan sesudah penetapan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh KPU. Hal ini berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sementara untuk Pj Sekretaris Daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024, lanjut Husain, juga diharuskan untuk mengajukan surat pemberhentian sebagai Pj . Baru setelahnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara, untuk selanjutnya diproses pemberhentian sebagai ASN, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Ini jangan sampai proses di BKN (Badan Kepegawaian Nasional) lebih duluan ASN-nya diproses, Penjabat Sekretaris Daerah-nya belakangan,” tandasnya.

Diketahui, isu yang beredar Pj Kepala Daerah yang dikabarkan maju Pilkada yakni Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dan Pj Bupati Sukamara Kaspinor. Selain itu, ada juga Pj Bupati Katingan Saiful yang juga diisukan akan maju di Pilkada 2024. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Empat Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain.

“Sampai dengan saat ini untuk Penjabat Kepala Daerah kurang lebih sudah empat yang mengajukan surat pengunduran diri. Namanya masih dirahasiakan,” kata Husain, Senin (8/7).

Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI, kata Husain, Pj Kepala Daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, diharuskan untuk mengajukan surat pernyataan pengunduran diri. Minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti pilkada, 40 hari sebelum pencalonan atau pada 4 Juli 2024 kemarin, sudah harus mengajukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Situasi Kalteng Berjalan Kondusif, Gubernur Kunjungi 4 TPS di Palangkaraya

Husain menjelaskan, karena Penjabat Kepala Daerah berstatus aparatur sipil negara (ASN), selain mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri RI, juga diharuskan mengajukan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalteng, untuk yang dilingkungan pemerintah provinsi setempat.

“Artinya apabila nanti yang bersangkutan ditetapkan (sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.red), maka akan diproses pemberhentiannya sebagai ASN. Jadi cuti itu, memberikan keleluasaan sebelum ditetapkan. Apabila berhenti sebelum ditetapkan, maka akan merugikan ASN-nya,” jelasnya.

Husain menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan batas tenggat waktu pengajuan cuti pilkada ASN, 40 hari sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU.

“Karena 40 hari, makanya kita hitung. Batasnya tiga hari itu, apabila dia mendaftar pada tangga 26 Agustus, dihitung 40 hari artinya dengan sendirinya mengajukan ditanggal 2 Juli,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dadali Band dan Gea Youbi Meriahkan Lepas Sambut Tahun, Nuryakin: Rayakan dengan Khidmat dan Meriah

Dia menegaskan, pemberhentian ASN akan dilaksanakan sesudah penetapan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh KPU. Hal ini berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sementara untuk Pj Sekretaris Daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024, lanjut Husain, juga diharuskan untuk mengajukan surat pemberhentian sebagai Pj . Baru setelahnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara, untuk selanjutnya diproses pemberhentian sebagai ASN, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Ini jangan sampai proses di BKN (Badan Kepegawaian Nasional) lebih duluan ASN-nya diproses, Penjabat Sekretaris Daerah-nya belakangan,” tandasnya.

Diketahui, isu yang beredar Pj Kepala Daerah yang dikabarkan maju Pilkada yakni Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dan Pj Bupati Sukamara Kaspinor. Selain itu, ada juga Pj Bupati Katingan Saiful yang juga diisukan akan maju di Pilkada 2024. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru