PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi mengatakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah melalui penguatan partisipasi masyarakat melalui pengaduan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013.
“Dengan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik, diharapkan tentunya akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan,” kata Suhaemi.
Lebih lanjut Suhaemi menambahkan, seiring kemajuan teknologi, pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Oleh karena itu, Kementerian PAN RB menggunakan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR, sebagai aplikasi untuk mengelola pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi dengan daerah dan berkelanjutan dalam suatu mekanisme tertentu.
“Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR ini, diharapkan akan memberikan dampak pelayanan maksimal bagi warga masyarakat, perbaikan layanan publik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta sebagai salah satu rujukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah,” imbuhnya. (tim)