PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah memimpin kegiatan Reviu Optimalisasi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Kepala Badan Pendapatan Daerah, pada Rabu (7/8/2024).
Dalam pengantar kegiatannya, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, menjelaskan bahwa reviu ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diatur oleh Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), khususnya pada area indikator pendapatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak.
“APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) ditugaskan untuk melakukan reviu sesuai dengan Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK-RI Nomor 185/KSP.00/70/02/2024, yang mengatur fokus koordinasi serta penetapan area, indikator, dan sub-indikator dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah daerah untuk tahun 2024,” jelas Saring.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, sebagai langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kalimantan Tengah. (mmckalteng)