30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pemprov Evaluasi Percepatan Program Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA- Wakil Gubemur (Wagub) Kalteng Habib H Said
Ismail mengatakan pelaksanaan
 Tim
Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) SOPD Provinsi dan
Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah, untuk memonitor dan mengevalusi Percepatan
Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dibiayai dari APBN maupun APBD.

“Selain itu mengevaluasi dan mengawasi realisasi keuangan
dan ifsik agar berjalan efektif,”kata Wagub dalam acara Rapat Tim Evaluasi dan
Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) SOPD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Se-Kalimantan Tengah.

Di samping untuk melakukan fasilitasi dan pembinaan
dengan menginventarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan anggaran tersebut.

Lebih lanjut, Habib H Said Ismail mengungkapkan, memasuki
bulan Mei triwulan ll (dua) tahun anggaran 2019, tetap diingatkan sesuai arahan
Gubemur Kalimantan Tengah untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan
dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran.

Baca Juga :  Gubernur : Pembakar Lahan Harus Dihukum Maksimal

“Dengan target realisasi per 30 April sebesar
30%,” ucapnya. (atm)

PALANGKA RAYA- Wakil Gubemur (Wagub) Kalteng Habib H Said
Ismail mengatakan pelaksanaan
 Tim
Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) SOPD Provinsi dan
Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah, untuk memonitor dan mengevalusi Percepatan
Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dibiayai dari APBN maupun APBD.

“Selain itu mengevaluasi dan mengawasi realisasi keuangan
dan ifsik agar berjalan efektif,”kata Wagub dalam acara Rapat Tim Evaluasi dan
Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) SOPD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Se-Kalimantan Tengah.

Di samping untuk melakukan fasilitasi dan pembinaan
dengan menginventarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan anggaran tersebut.

Lebih lanjut, Habib H Said Ismail mengungkapkan, memasuki
bulan Mei triwulan ll (dua) tahun anggaran 2019, tetap diingatkan sesuai arahan
Gubemur Kalimantan Tengah untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan
dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran.

Baca Juga :  Gubernur : Pembakar Lahan Harus Dihukum Maksimal

“Dengan target realisasi per 30 April sebesar
30%,” ucapnya. (atm)

Terpopuler

Artikel Terbaru