PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO
– Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan sosialisasi secara masif
terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam di
Kalteng. Salah satunya mengenai perizinan usaha galian C yang ada di Kalteng.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kalteng, Baru I.
Sangkai, mengatakan, perizinan galian C memang masuk dalam Perda pertambangan
mineral bukan logam. Pada tahun 2018 hingga 2020, pihaknya sudah melakukan
sosialisasi untuk wilayah Kota Palangka Raya, Barito Timur dan Barito Utara.
“Untuk membuka lembaran baru pada tahun ini,
Satpol PP Kalteng akan mencoba lagi melakukan sosialisasi supaya mereka sadar
pertambanagn logam bukan mineral itu harus berizin,” ujar Baru, Selasa
(5/1).
Alasan kenapa harus berizin, lanjutnya, yang pertama
akan mendatangkan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten atau kota di
mana lokasi galian C tersebut berada. “Kita juga menjaga aset, tempat
galian yang terlalu dekat dengan pemerintah akan selalu diawasi agar aset yang
ada tetap terjaga,” ujar Baru.
Misalnya, ada galian C yang terlalu dekat dengan
jalan raya. Sinergi antara camat, lurah, Rt, dan tokoh masyarakat setempat
harus bersama-sama menangani masalah tersebut. Selain peran serta pengusaha,
peran seta masyarakat untuk menjaga dan mengawal juga dibutuhkan.
Hal itu dilakukan karena Pol PP tidak setiap saat di
wilayah galian C itu berada. “Kita minta semua element masyarakat berhak
melakukan pengawasan. Namun dalam rangka penindakan itu ranah Pol PP karena itu
Perda,” tegasnya.
Namun, lanjutnya, petugas tidak terlalu banyak untuk
meniindak, ada kesadaran dari masyarajat untuk mentaati peraturan
perundang-undangan. Kalau memang syarat perizinan sudah lengkap tidak akan jadi
masalah.
Dijelaskannya, nanti bisa disampaikan ke Dishut,
Dinas Pertambangan, dan Dinas Perizinan Terpadu untuk dikeluarkan izinnya.
Pastinya izin produksinya jangan cuma eksplorsi. Karena jika sudah eksplorasi
tidak boleh dilakukan pengerukan lagi.
“Kalau memang sulit diurus, kami Pol PP akan
membantu karena itu kewajiban Pemprov dan Kabupaten Kota. Karena Galian C yang
berizin akan menghasilkan retribusi PAD dan reklamasi tambang,” ungkapnya.
Menurut Kasatpol PP, kalau memang itu area tidak
hutan produksi, proses perizinan terbilang cepat. “Semestinya harapan kita
yang punya galian memastikan posisinya tidak melanggar,” lanjutnya.
Karena diketahui, banyak yang membuat galian namun
tidak melihat petanya. Akhirnya pengeluaran izin yang diajukan pun sulit.
“Cari tempat yang sekiranya tidak melanggar.
Kita kan pasti tahu, padukan antara regulasi dan keinginan sendiri. Yang jadi
masalah karena memang tidak bisa keluar izin karena titik galian yang
melanggar,”
Bagi warga masyarakat Kalteng yang ingin bergerak di
pertambangan mineral bukan logam galian C memastikan locusnya tidak berada di
hutan lindung, hutan produksi, WPN dan aset negara. “Jadi sebenarnya izin
galian C harus ada niat baik untuk tidak melanggar,” pungkasnya.