31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Maksimalkan Pemanfaatan DBH-DR Untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng
melaksanakan rapat evaluasi
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2019 dan pencegahan karhutla 2020.
Pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng memiliki
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang dapat digunakan dalam rangka
pencegahan karhutla 2020, harapannya pemda dapat memahamai dan memaksimalkan
penggunaan dana tersebut.

Berdasarkan perkiraan Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geologi (BMKG) Kalteng akan mengalami kekeringan
yang lebih daripada tahun ini. Harapannya dengan memaksimalkan dana DBH-DR
tersebut pencegahan karhutla di Kalteng dapat teratasi dan ditekan sedini
mungkin.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
mengatakan, kewajiban kepala daerah masing-masing khususnya daerah-daerah yang
sudah petakan rawan kebakaran agar segera berkoordinasi dengan badan keuangan
di wilayah masing-masing.  Dana DBH-DR
untuk kabupaten/kota adalah sisa dari pusat ke provinsi.

Baca Juga :  Badan Wakaf Diminta Kawal Penyelesaian Sengketa

“Sejak tahun 2017 DBH sudah
dikembalikan ke provinsi, kemudian di kabupaten/kota adalah sisanya,” ungkapnya
saat diwawancarai usai rapat evaluasi dan pencegahan karhutla di Aula Eka
Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin (4/11).

Dijelaskannya, jangan sampai
pemda setempat tidak mengetahui bahwa ada dana ini sehingga menjadi alasan
tidak ada anggaran untuk pencegahan karhutla. Melalui dana tersebut diharapkan
dapat menekan terjadinya karhutla.

“Mereka (pemda,red) harus paham
dan memahami fungsi dan kegunaan dana tersebut,” pungkasnya. (abw/ari/nto)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng
melaksanakan rapat evaluasi
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2019 dan pencegahan karhutla 2020.
Pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng memiliki
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang dapat digunakan dalam rangka
pencegahan karhutla 2020, harapannya pemda dapat memahamai dan memaksimalkan
penggunaan dana tersebut.

Berdasarkan perkiraan Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geologi (BMKG) Kalteng akan mengalami kekeringan
yang lebih daripada tahun ini. Harapannya dengan memaksimalkan dana DBH-DR
tersebut pencegahan karhutla di Kalteng dapat teratasi dan ditekan sedini
mungkin.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
mengatakan, kewajiban kepala daerah masing-masing khususnya daerah-daerah yang
sudah petakan rawan kebakaran agar segera berkoordinasi dengan badan keuangan
di wilayah masing-masing.  Dana DBH-DR
untuk kabupaten/kota adalah sisa dari pusat ke provinsi.

Baca Juga :  Badan Wakaf Diminta Kawal Penyelesaian Sengketa

“Sejak tahun 2017 DBH sudah
dikembalikan ke provinsi, kemudian di kabupaten/kota adalah sisanya,” ungkapnya
saat diwawancarai usai rapat evaluasi dan pencegahan karhutla di Aula Eka
Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin (4/11).

Dijelaskannya, jangan sampai
pemda setempat tidak mengetahui bahwa ada dana ini sehingga menjadi alasan
tidak ada anggaran untuk pencegahan karhutla. Melalui dana tersebut diharapkan
dapat menekan terjadinya karhutla.

“Mereka (pemda,red) harus paham
dan memahami fungsi dan kegunaan dana tersebut,” pungkasnya. (abw/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru