Site icon Prokalteng

Inspektorat Kalteng Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lamandau

Penyerahan Surat Tugas Tim kepada Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Lamandau didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Lamandau. (MMCKALTENG)

PROKALTENG.CO – Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono, memimpin kegiatan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lamandau pada Senin (5/8/2024).

Dalam arahannya, Eko Sulistiono membacakan pesan dari Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengawasan ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2023. Pengawasan mencakup sembilan arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional sebagai aspek pembinaan dan pengawasan umum, serta tujuh urusan pembinaan dan pengawasan teknis terkait prioritas nasional dan empat bidang urusan ketaatan atas NSPK.

Eko menjelaskan, pihak Inspektorat Provinsi Kalteng menetapkan fokus pengawasan pada enam hal utama, yaitu Penguatan Tata Kelola Pemerintah, Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Urusan Kepemudaan dan Olahraga, Urusan Sosial, Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Urusan Pekerjaan Umum.

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Lamandau, Friaraiyatini, menyambut baik kegiatan pengawasan ini. Ia mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan dukungan, terutama dalam menyediakan data dan informasi yang relevan dengan fokus pengawasan. “Kami juga berharap rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola pemerintahan,” harapnya.

Secara terpisah, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, menyampaikan bahwa sesuai dengan edaran bersama antara Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPKP, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk berkomitmen dalam meningkatkan peran APIP dari empat aspek: anggaran pengawasan, sumber daya manusia, independensi, dan objektivitas.

“Dengan dukungan dan komitmen seluruh Kepala Daerah di Kalimantan Tengah, kita berharap dapat mencapai tujuan pembangunan daerah yang lebih baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan risiko,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Lamandau, tim Auditor dan PPUPD Inspektorat Provinsi Kalteng, serta 16 Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau yang ditetapkan sebagai objek pemeriksaan (auditee). (mmckalteng)

Exit mobile version