25.8 C
Jakarta
Monday, July 8, 2024
spot_img

Diskominfosantik Kalteng Menjadi Narasumber Sosialisasi PPID di Gunung Mas

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini diwakili oleh Erwindy, Kabid Pengelolaan Informasi Publik, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas (PPID) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Kegiatan Bimtek dibuka oleh Kepala Dinas Diskominfosantik Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris selaku pejabat yang mewakili sekaligus membacakan Sambutan Sekda Kabupaten Gunung Mas. Tampak hadir Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Katriana yang juga merupakan narasumber serta dihadiri Kepala Perangkat Daerah, perwakilan dari 12 kecamatan serta peserta dari seluruh OPD se Kabupaten Gunung Mas.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Gumas yang dibacakan oleh Kepala Diskominfosantik Gumas, Ruby Haris, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

“Selain itu keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ucapnya.

Ruby menerangkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, mengatur bahwa badan publik, termasuk perangkat daerah, kecamatan dan RSUD Kuala Kurun dilingkungan Pemkab Gumas, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait.

Baca Juga :  Riza Rahmadi Resmi Jabat Kadis TPHP, Ini Pesan Pj Sekda

“Saya mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Direktur RSUD Kuala Kurun, mari kita bersama-sama untuk dapat mendukung dalam rangka pelaksanaan tugas dari masing-masing PPID pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan bupati,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid PIP, Erwindy selaku narasumber, dalam materinya menyampaikan bahwa secara garis besar tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep keterbukaan informasi publik, memahami tugas dan wewenang PPID serta mampu mengimplementasikan ilmu yang sudah dipelajari dan dipahami tersebut agar dapat mewujudkan pemberian layanan informasi publik yang prima kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi seperti ini hendaknya dilakukan secara rutin setiap tahunnya serta akan lebih efektif bila dilanjutkan dengan Bimtek penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh masing-masing perangkat daerah. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat setiap tahun pasti ada mutasi atau promosi pejabat di lingkup OPD,” tandasnya.

Baca Juga :  Inovasi Pemanfaatan Informasi Geospasial Harus Dioptimalkan

Dalam kesempatan itu, Erwindy juga menyampaikan bahwa, selain informasi yang terbuka untuk publik, juga terdapat informasi yang dirahasiakan atau disebut dengan informasi yang dikecualikan. Adapun jenis dan kriteria mengenai informasi yang dikecualikan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tepatnya dalam pasal 17 huruf a hingga huruf j. Untuk menentukan sebuah informasi dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tentunya melalui mekanisme yang disebut dengan uji konsekuensi.

“Uji konsekuensi adalah kewenangan dari PPID Utama pemerintah daerah yang nantinya akan ditetapkan oleh atasan PPID (Sekretaris Daerah) dan dibantu penyiapan dokumennya serta dibahas bersama dengan PPID Pelaksana perangkat daerah serta dapat menghadirkan pakar atau ahli apabila dipandang perlu,” ungkapnya.

Selain itu, Erwindy juga menekankan bahwa informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa serta LHKPN juga wajib dibuka untuk publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (mmckalteng)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini diwakili oleh Erwindy, Kabid Pengelolaan Informasi Publik, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas (PPID) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Kegiatan Bimtek dibuka oleh Kepala Dinas Diskominfosantik Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris selaku pejabat yang mewakili sekaligus membacakan Sambutan Sekda Kabupaten Gunung Mas. Tampak hadir Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Katriana yang juga merupakan narasumber serta dihadiri Kepala Perangkat Daerah, perwakilan dari 12 kecamatan serta peserta dari seluruh OPD se Kabupaten Gunung Mas.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Gumas yang dibacakan oleh Kepala Diskominfosantik Gumas, Ruby Haris, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

“Selain itu keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ucapnya.

Ruby menerangkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, mengatur bahwa badan publik, termasuk perangkat daerah, kecamatan dan RSUD Kuala Kurun dilingkungan Pemkab Gumas, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait.

Baca Juga :  Riza Rahmadi Resmi Jabat Kadis TPHP, Ini Pesan Pj Sekda

“Saya mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Direktur RSUD Kuala Kurun, mari kita bersama-sama untuk dapat mendukung dalam rangka pelaksanaan tugas dari masing-masing PPID pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan bupati,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid PIP, Erwindy selaku narasumber, dalam materinya menyampaikan bahwa secara garis besar tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep keterbukaan informasi publik, memahami tugas dan wewenang PPID serta mampu mengimplementasikan ilmu yang sudah dipelajari dan dipahami tersebut agar dapat mewujudkan pemberian layanan informasi publik yang prima kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi seperti ini hendaknya dilakukan secara rutin setiap tahunnya serta akan lebih efektif bila dilanjutkan dengan Bimtek penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh masing-masing perangkat daerah. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat setiap tahun pasti ada mutasi atau promosi pejabat di lingkup OPD,” tandasnya.

Baca Juga :  Inovasi Pemanfaatan Informasi Geospasial Harus Dioptimalkan

Dalam kesempatan itu, Erwindy juga menyampaikan bahwa, selain informasi yang terbuka untuk publik, juga terdapat informasi yang dirahasiakan atau disebut dengan informasi yang dikecualikan. Adapun jenis dan kriteria mengenai informasi yang dikecualikan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tepatnya dalam pasal 17 huruf a hingga huruf j. Untuk menentukan sebuah informasi dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tentunya melalui mekanisme yang disebut dengan uji konsekuensi.

“Uji konsekuensi adalah kewenangan dari PPID Utama pemerintah daerah yang nantinya akan ditetapkan oleh atasan PPID (Sekretaris Daerah) dan dibantu penyiapan dokumennya serta dibahas bersama dengan PPID Pelaksana perangkat daerah serta dapat menghadirkan pakar atau ahli apabila dipandang perlu,” ungkapnya.

Selain itu, Erwindy juga menekankan bahwa informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa serta LHKPN juga wajib dibuka untuk publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (mmckalteng)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

/