PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO–
Adanya informasi bahwa hanya tiga guru mata pelajaran yang akan diambil pada
penerimaan CPNS kali ini, menimbulkan kekecewaan bagi para guru tidak tetap dan
calon guru. Lulusan pendidikan masih diberikan kesempatan yang sangat luas pada
penerimaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendiidkan
(Disdik) Kalteng Mofit Saptono Subagio mengatakan, pada 19 hingga 20 Desember
lalu pihaknya mengirimkan delegasi mengikuti rapat rencana penerimaan guru PPPK
di Yogyakarta.
“Hasil daripada rakor tersebut bahwa adanya
seleksi penerimaan guru PPPK pada 2021, termasuk membahas siapa-siapa saja yang
boleh mendaftar pada penerimaan yang jumlahnya cukup besar ini,†katanya saat
diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin (4/1).
Diungkapkannya, ada tiga kategori bagi calon
pendaftar guru PPPK. Yakni guru tidak tetap (GTT) atau apa pun itu yang
terdaftar di dapodik dengan pengiriman data dilakukan oleh sekolah yang
bersangkutan dengan maksimal input pada Juni 2020. Selanjutnya sisa guru
honorer kategori dua (K2) dan fresh graduate yang mengantongi pendidikan dan
pelatihan guru (PPG).
“Berkenaan pelaksanaan seleksi nanti,
teknisnya ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang langsung berkoordinasi
dengan pemerintah pusat. Kami hanya menyiapkan usulan data,†ucapnya.
Pasalnya, pihaknya sudah menyampaikan
berdasarkan data per 31 Desember, ada sebanyak 2.000 guru SMA, 1.559 guru SMK,
dan sekitar 318 guru SLB. Untuk data SLB masih dalam proses validasi.
Berdasarakan arahan pusat, Disdik Kalteng diminta menyampaikan kebutuhan guru.
Namun, untuk realisasi penerimaan, pihaknya pun belum mengetahui.
“Kami berharap usulan itu terpenuhi, jadi
angka-angka yang kami usulkan, targetnya terpenuhi sebisa mungkin pada 2021,
jika tidak diterima semuanya, berarti bukan adanya pembagian, tapi memang yang
mendaftar tidak lulus,†ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, para calon
pendaftar bisa mengikuti seleksi ini selama tiga kali. Apabila tidak lulus
seleksi pertama, masih dapat mengikuti hingga tiga kali seleksi, dengan batasan
umur maksimal pendaftar 59 tahun. Maksimal usia ditentukan demikian, lantaran
guru PPPK ini membuat kontrak setiap satu tahun sekali.
“Berkenaan dengan
seleksi, harapan kami dilakukan oleh institusi terkait. Misalnya, sekolah A
mencari guru dengan kualifikasi tertentu, maka harus menerima tenaga guru
sesuai kebutuhan. Hal ini guna mencegah perpindahan karena tidak sesuai dengan
penempatan. Juga soal regulasi terkait larangan pindah jabatan, agar tidak
terjadi kekosongan,†pungkasnya.