27.5 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Hadapi Nataru, Satgas Covid Semua Tingkatan Akan Diaktifkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan hadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kamis (2/12/2021). Tujuan rapat ini adalah untuk mengecek kesiapan menghadapi Nataru di masa pandemi Covid-19 pada sektor transportasi.

Rapat koordinasi ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sejumlah instansi terkait turut hadir, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Sayuti Syamsul, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng Falery Tuwan, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kalteng, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota, Direktorat lalu Lintas (Ditlantas) Polda, Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Sampit dan Kumai, serta perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara se-Kalteng.

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Turunkan Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan

Plt Kepala Dinas Perhubungan melalui Pelaksana Harian Kabid Angkutan Jalan, Andreas Palem Santosa menyampaikan, salah satu poin dari rakor tersebut adalah mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), paling lambat pada tanggal 20 Desember 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

“Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satgas juga perlu mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak, serta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” ucapnya.

Baca Juga :  Minimalisir Lingkungan Kumuh, Disperkimtan dan INKINDO Kalteng Duduk Satu Meja

Dia juga menyampaikan, sesuai Instruksi Menteri Perhubungan terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diminta untuk tidak diberlakukan pos penyekatan, namun diadakan random sampling terhadap calon pelaku perjalanan di tempat pemberangkatan/rest area (terminal, pelabuhan, bandara), pemberlakuan ganjil-genap di beberapa titik daerah wisata, pengetatan tempat wisata baik tempat wisata terbuka maupun tertutup, berkoordinasi dengan rumah sakit setempat untuk pelaksanaan penyediaan pos pelayanan terpadu dalam menyelenggarakan pelayanan vaksin, serta pemeriksaan dokumen Antigen/RT-PCR.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan hadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kamis (2/12/2021). Tujuan rapat ini adalah untuk mengecek kesiapan menghadapi Nataru di masa pandemi Covid-19 pada sektor transportasi.

Rapat koordinasi ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sejumlah instansi terkait turut hadir, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Sayuti Syamsul, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng Falery Tuwan, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kalteng, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota, Direktorat lalu Lintas (Ditlantas) Polda, Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Sampit dan Kumai, serta perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara se-Kalteng.

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Turunkan Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan

Plt Kepala Dinas Perhubungan melalui Pelaksana Harian Kabid Angkutan Jalan, Andreas Palem Santosa menyampaikan, salah satu poin dari rakor tersebut adalah mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), paling lambat pada tanggal 20 Desember 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

“Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satgas juga perlu mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak, serta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” ucapnya.

Baca Juga :  Minimalisir Lingkungan Kumuh, Disperkimtan dan INKINDO Kalteng Duduk Satu Meja

Dia juga menyampaikan, sesuai Instruksi Menteri Perhubungan terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diminta untuk tidak diberlakukan pos penyekatan, namun diadakan random sampling terhadap calon pelaku perjalanan di tempat pemberangkatan/rest area (terminal, pelabuhan, bandara), pemberlakuan ganjil-genap di beberapa titik daerah wisata, pengetatan tempat wisata baik tempat wisata terbuka maupun tertutup, berkoordinasi dengan rumah sakit setempat untuk pelaksanaan penyediaan pos pelayanan terpadu dalam menyelenggarakan pelayanan vaksin, serta pemeriksaan dokumen Antigen/RT-PCR.

Terpopuler

Artikel Terbaru