27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Agus Siswadi Tegaskan Pentingnya Analisis Jabatan dan Beban Kerja Sesuai Permen PAN RB

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, menyatakan bahwa pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan kewajiban bagi instansi pusat maupun daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Agus menjelaskan bahwa analisis tersebut menjadi prasyarat penting dalam menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta menentukan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi.

“Dengan adanya analisis jabatan dan beban kerja yang baik, kita bisa lebih tepat dalam menentukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan serta efisiensi kerja di setiap unit,” ujar Agus.

Baca Juga :  Capaian Penataan Aset Reforma Agraria di Kalteng Sebesar 3.625 Bidang

Ia menambahkan bahwa pedoman ini penting untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang efektif dan efisien, sehingga tugas-tugas pemerintahan dapat dijalankan dengan optimal.

“Kami di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk melaksanakan analisis ini secara berkala, guna memastikan kinerja yang lebih baik dan terarah,” tegasnya.

Dengan pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja yang tepat, diharapkan instansi pemerintah dapat mengoptimalkan sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, menyatakan bahwa pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan kewajiban bagi instansi pusat maupun daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Agus menjelaskan bahwa analisis tersebut menjadi prasyarat penting dalam menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta menentukan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi.

“Dengan adanya analisis jabatan dan beban kerja yang baik, kita bisa lebih tepat dalam menentukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan serta efisiensi kerja di setiap unit,” ujar Agus.

Baca Juga :  Capaian Penataan Aset Reforma Agraria di Kalteng Sebesar 3.625 Bidang

Ia menambahkan bahwa pedoman ini penting untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang efektif dan efisien, sehingga tugas-tugas pemerintahan dapat dijalankan dengan optimal.

“Kami di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk melaksanakan analisis ini secara berkala, guna memastikan kinerja yang lebih baik dan terarah,” tegasnya.

Dengan pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja yang tepat, diharapkan instansi pemerintah dapat mengoptimalkan sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru