PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO โ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng Kalteng telah
mengeluarkan surat resmi protokol pendidikan sebagai tindaklanjut surat
keputusan bersama (SKB) 4 Menteri Presiden Joko Widodo. Mengacu hal tersebut, akhirnya Pemprov Kalteng
memperbolehkan dilakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) namun dengan syarat
dan ketentuan tertentu.
โMenyikapi
SKB 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri, kami telah mengeluarkan surat tentang penyelenggaraan
pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19. Surat itu telah
disampaikan kepada bupati/wali kota se Kalteng,โ kata Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Kalteng Mofit Saptono Subagio, Minggu (3/1).
Dia
mengatakan, pada dasarnya Pemprov Kalteng mempersilakan untuk dilakukan
pembelajaran tatap muka. Namun, itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang
berlaku selama pandemi Covid-19.
โPemerintah
daerah dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
sesuai dengan resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Percepatan Penangan Covid-19 di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Dan kita sudah
mengeluarkan panduan pembejalaran tatap muka selama Pandemi,โ ucap Mofit.
Adapun 3
point Protokol Pendidikan dalam rangka menindaklanjuti SKB 4 Menteri di atas, antara
lainnya adalah:
1.
Pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dapat dilakukan setelah mendapat
izin dari dari Satgas Covid-19 kabupaten/kota masing-masing dengan harus
menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan secara maksimal.
2.
Pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 perbedoman pada panduan
penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun pelajaran 2020-2021 di masa
pandemi Covid-19 Provinsi Kalteng.
3. Memerintahkan kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota untuk menyosialisasikan pedoman penyelenggaraan pembelajaran
tahun pelajaran 2020-2021 di masa pendemi Covid-19 Provinsi Kalteng kepada satuan
pendidikan di bawah binaannya.