31.9 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Pemprov Kalteng Siap Tindaklanjuti Kenaikan UMP 6,5% di 2025

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Merespons pengumuman tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan nasional ini dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Langkah ini akan kami sampaikan kepada pihak-pihak berkepentingan, baik instansi pemerintah maupun sektor swasta, agar dapat menyesuaikan dengan UMP yang baru,” ujar Edy Pratowo saat diwawancarai di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/12).

Menurut Edy, kebijakan ini memberikan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah provinsi untuk lebih meningkatkan kinerja dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Akreditasi Menunjukkan LPK Memenuhi Standar Mutu yang Ditetapkan dan Memberikan Jaminan

“Ini adalah pemicu bagi kita untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan motivasi kepada para pekerja agar mereka merasa dihargai,” tuturnya.

Ke depan, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan pekerja, sembari menjaga hubungan harmonis dengan sektor swasta dan masyarakat. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Merespons pengumuman tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan nasional ini dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Langkah ini akan kami sampaikan kepada pihak-pihak berkepentingan, baik instansi pemerintah maupun sektor swasta, agar dapat menyesuaikan dengan UMP yang baru,” ujar Edy Pratowo saat diwawancarai di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/12).

Menurut Edy, kebijakan ini memberikan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah provinsi untuk lebih meningkatkan kinerja dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Akreditasi Menunjukkan LPK Memenuhi Standar Mutu yang Ditetapkan dan Memberikan Jaminan

“Ini adalah pemicu bagi kita untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan motivasi kepada para pekerja agar mereka merasa dihargai,” tuturnya.

Ke depan, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan pekerja, sembari menjaga hubungan harmonis dengan sektor swasta dan masyarakat. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru