29.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Bapenda Kalteng Laksanakan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Bapenda Provinsi Kalteng) melaksanakan kegiatan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor khusus plat Kalimantan Tengah (KH).

Adapun program ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, dengan cara memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif pajak daerah berupa pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II), dan pembebasan Pajak Progresif. Program Pemutihan ini berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/10/2023) menyampaikan bahwa program pemutihan merupakan tindak lanjut kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

Baca Juga :  Buka Rakor, Wagub Sampaikan DBH Sawit di Kalteng Rp128 Miliar

“Program ini mulai berlaku terhitung hari ini, 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023. Melalui program pemutihan ini diharapkan dapat terwujud dan tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya.

”Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalimantan Tengah, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotornya. Masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” tandas Anang Dirjo. (pri/tim)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Bapenda Provinsi Kalteng) melaksanakan kegiatan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor khusus plat Kalimantan Tengah (KH).

Adapun program ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, dengan cara memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif pajak daerah berupa pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II), dan pembebasan Pajak Progresif. Program Pemutihan ini berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/10/2023) menyampaikan bahwa program pemutihan merupakan tindak lanjut kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

Baca Juga :  Buka Rakor, Wagub Sampaikan DBH Sawit di Kalteng Rp128 Miliar

“Program ini mulai berlaku terhitung hari ini, 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023. Melalui program pemutihan ini diharapkan dapat terwujud dan tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya.

”Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalimantan Tengah, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotornya. Masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” tandas Anang Dirjo. (pri/tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru