PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Komunikasi Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (2/4/2024) di Aula Bawi Bahalap Dinas P3APPKB Prov. Kalteng, Jln. Brigjend Katamso No. 11, Palangka Raya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga Sekretaris TPPS Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian 14 indikator kinerja bidang Komunikasi Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga TPPS Provinsi Kalimantan Tengah, dan kinerja bidang Komunikasi Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga TPPS Kabupaten/Kota yang belum mencapai target 100%.
“Berdasarkan evaluasi kinerja tersebut, TPPS Provinsi Kalimantan Tengah dapat menyusun rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan selama tahun 2024. Sehingga, kinerja TPPS Provinsi Kalimantan Tengah dan TPPS Kabupaten/Kota yang belum tercapai di tahun 2023 dapat ditingkatkan di tahun 2024,” ungkap Linae.
Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh bidang Komunikasi Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga perlu dilanjutkan oleh beberapa bidang yang ada dalam TPPS Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga evaluasi per bidang yang ada dalam TPPS Provinsi Kalimantan Tengah dapat dilakukan.
“Pada tahun 2023, Evaluasi Kinerja TPPS Provinsi Kalimantan Tengah telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam Laporan Hasil Evaluasi Kinerja TPPS Provinsi Kalimantan Tengah terdapat beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh TPPS Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga kinerja TPPS Provinsi Kalimantan Tengah menjadi lebih baik di tahun 2024,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Koordinator Bidang Komunikasi Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga beserta seluruh anggota yang terdiri dari perwakilan Perangkat Daerah terkait, Pengurus Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Tengah, serta anggota Satuan Tugas TPPS yang berasal dari BKKBN Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. (mmckalteng)