27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Alokasi DBH Sawit Rp113 Miliar

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dana bagi hasil (DBH) sawit merupakan dana yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan turunannya. Pasalnya, alokasi DBH sawit Kalteng tahun anggaran 2023-2024 sebesar Rp113 miliar.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Widanarni mengatakan, pagu DBH sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya.

“Peran Pemprov Kalteng dalam pengelolaan DBH sawit meliputi dari pembahasan rencana kegiatan penganggaran (RKP) dengan pemerintah kabupaten/kota, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran,” katanya saat menghadiri rapat pembahasan RKP DBH sawit Kalteng di Aula Bappedalitbang Kalteng, Senin (1/4).

Baca Juga :  Cegah Penularan Corona, Pemprov Kalteng Terus Bagikan Ribuan Masker Gr

Terkait dengan penganggaran, Sri menyebut bahwa kegiatan ini sebagai tugas Pemprov Kalteng untuk memfasilitasi kabupaten/kota dalam pembagian DBH sawit. Hal ini agar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, telah dianggarkan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Selain itu, lanjutnya, teknis pelaksanaan kegiatan juga didanai dari DBH sawit oleh pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah. Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan bahwa DBH sawit dilaksanakan atas kebijakan dari Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan pertama kali dilaksanakan.

“Alokasi DBH sawit tahun anggaran 2023-2024 Rp113 Miliar, DBH perdana dari kebijakan gubernur Kalteng,” ujarnya. Nilai itu dibagikan kepada provinsi sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dan kabupaten penghasil sebesar 20 persen.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan 2 Kabupaten Raih BKN Award 2022

“80 persennya untuk infastruktur karena pemakaian jalan yang digunakan oleh beberapa truk CPO, sedangkan 20 persennya adalah kegiatan lainnya yang termasuk salah satunya BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. (*zia/abw/kpg)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dana bagi hasil (DBH) sawit merupakan dana yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan turunannya. Pasalnya, alokasi DBH sawit Kalteng tahun anggaran 2023-2024 sebesar Rp113 miliar.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Widanarni mengatakan, pagu DBH sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya.

“Peran Pemprov Kalteng dalam pengelolaan DBH sawit meliputi dari pembahasan rencana kegiatan penganggaran (RKP) dengan pemerintah kabupaten/kota, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran,” katanya saat menghadiri rapat pembahasan RKP DBH sawit Kalteng di Aula Bappedalitbang Kalteng, Senin (1/4).

Baca Juga :  Cegah Penularan Corona, Pemprov Kalteng Terus Bagikan Ribuan Masker Gr

Terkait dengan penganggaran, Sri menyebut bahwa kegiatan ini sebagai tugas Pemprov Kalteng untuk memfasilitasi kabupaten/kota dalam pembagian DBH sawit. Hal ini agar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, telah dianggarkan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Selain itu, lanjutnya, teknis pelaksanaan kegiatan juga didanai dari DBH sawit oleh pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah. Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan bahwa DBH sawit dilaksanakan atas kebijakan dari Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan pertama kali dilaksanakan.

“Alokasi DBH sawit tahun anggaran 2023-2024 Rp113 Miliar, DBH perdana dari kebijakan gubernur Kalteng,” ujarnya. Nilai itu dibagikan kepada provinsi sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dan kabupaten penghasil sebesar 20 persen.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan 2 Kabupaten Raih BKN Award 2022

“80 persennya untuk infastruktur karena pemakaian jalan yang digunakan oleh beberapa truk CPO, sedangkan 20 persennya adalah kegiatan lainnya yang termasuk salah satunya BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. (*zia/abw/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru