Site icon Prokalteng

Pemprov Kalteng Perjelas Soal Hutan Adat di Kinipan

pemprov-kalteng-perjelas-soal-hutan-adat-di-kinipan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng angkat bicara terkait Kinipan dan PT SML. Pemprov Kalteng malalui
Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri menggelar press release tentang
persoalan yang terjadi di Kinipan dan PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Selasa
(1/9).

Pada kesempatan itu, hadir
mendampingi Sekda, Asisten Bidang Kesra Setda Kalteng Hamka, Asisten
Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kalteng H Nurul Edy, Kepala BPKH
Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng
Rawing Rambang dan Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto.

Sekda Fahrizal Fitri mengatakan,
press release dilaksanakan dalam rangka penjelasan terjadinya penangkapan
aktivis yang membela hutan adat di Desa Kinipan Kabupaten Lamandau.

“Tujuannya adalah untuk
memperjelas kepada masyarakat tentang fakta sebenarnya, bahwa di sana tidak ada
hutan adat secara legalitas. Karena hutan adat itu ditetapkan oleh
negara,  hingga saat ini belum ada satupun permohonan dari kelompok masyarakat
dan  atau Pemerintah Kabupaten Lamandau,” tegas Fahrizal.

Lebih lanjut Fahrizal
menyampaikan, sampai saat ini dari Dinas Kehutanan dan BPKH sebagai pengaturan
kawasan hutan belum pernah menerima permohonan dan  hingga saat ini belum
ada penetapan keputusan lokasi yang diklaim menjadi hutan adat.

“Karena kita negara hukum,
maka  proses-proses hak masyarakat yang berkenaan pengajuan tentang hutan
adat ini sudah ada di Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengakuan
perlindungan masyarakat hukum adat,” pungkas Fahrizal.

Exit mobile version