PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penggunaan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) kini memiliki payung hukum yang jelas. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, menegaskan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Menurut Sri, ABPI terdiri dari dua jenis, yakni rumpon dan lampu. Keduanya berfungsi sebagai atraktor untuk mengumpulkan ikan, sehingga proses penangkapan menjadi lebih mudah dan efisien.
“Rumpon memanfaatkan atraktor dari benda padat, sementara lampu menggunakan cahaya. Keduanya memberikan dampak positif berupa efisiensi waktu dan biaya penangkapan,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan ABPI harus tetap sesuai ketentuan agar sumber daya ikan bisa dikelola secara adil dan berkelanjutan.
“Dengan adanya pengaturan ini, nelayan diharapkan bisa lebih tertib dalam melaut sekaligus menjaga kelestarian ekosistem perairan,” pungkasnya.
Sri menambahkan, keberadaan aturan ini bukan untuk membatasi nelayan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan usaha perikanan di Kalteng. (hfz)