32.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Pekerja PHK Akibat Covid-19, Diminta Lapor ke Disnakertrans

PALANGKA RAYA – Untuk melindungi pekerja yang menjadi korban
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan imbas mewabahnya Virus Corona
atau Covis-19, diminta melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Provinsi Kalimantan Tengah, agar bisa mendapatkan perlindungan sosial.

Hal ini, disampaikan Kepala Disnakertrans
Provinsi Kalimantan Tengah, Rivianus Syahril Tarigan, setelah melakukan video
conference Rapat Koordinasi Program Kartu Prakerja bersama Menteri
Ketenagakerjaan dan para kepala dinas ketenagakerjaan se Indonesia, di ruang
Rapat Disnakertrans Kalteng, Rabu sore (1/4).

Lebih lanjut, Tarigan mengatakan,
dampak dari wabah covid-19 telah adanya PHK dan merumahkan pekerja dari bekerja
di perusahaan. Maka, pemerintah akan memberikan perlindungan sosial dan perlu
adanya pendataan pekerja tersebut dari tanggal 1 sampai 4 april 2020

Baca Juga :  MERIAH ! FBIM Diikuti 2.250 Orang, Ini 20 Cabang yang Dilombakan

“Perlindungan sosial
rencananya akan diberikan oleh pemerintah kepada pekerja formal yang di PHK,
Pekerja Formal yang dirumahkan,” ujarnya.

Sedangkan khusus pekerja sektor
informal, pelaku usaha mikro/ kecil yang terdampak Covid-19, imbuh dia, agar
melaporkan sesuai bidang/urusannya.

PALANGKA RAYA – Untuk melindungi pekerja yang menjadi korban
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan imbas mewabahnya Virus Corona
atau Covis-19, diminta melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Provinsi Kalimantan Tengah, agar bisa mendapatkan perlindungan sosial.

Hal ini, disampaikan Kepala Disnakertrans
Provinsi Kalimantan Tengah, Rivianus Syahril Tarigan, setelah melakukan video
conference Rapat Koordinasi Program Kartu Prakerja bersama Menteri
Ketenagakerjaan dan para kepala dinas ketenagakerjaan se Indonesia, di ruang
Rapat Disnakertrans Kalteng, Rabu sore (1/4).

Lebih lanjut, Tarigan mengatakan,
dampak dari wabah covid-19 telah adanya PHK dan merumahkan pekerja dari bekerja
di perusahaan. Maka, pemerintah akan memberikan perlindungan sosial dan perlu
adanya pendataan pekerja tersebut dari tanggal 1 sampai 4 april 2020

Baca Juga :  MERIAH ! FBIM Diikuti 2.250 Orang, Ini 20 Cabang yang Dilombakan

“Perlindungan sosial
rencananya akan diberikan oleh pemerintah kepada pekerja formal yang di PHK,
Pekerja Formal yang dirumahkan,” ujarnya.

Sedangkan khusus pekerja sektor
informal, pelaku usaha mikro/ kecil yang terdampak Covid-19, imbuh dia, agar
melaporkan sesuai bidang/urusannya.

Terpopuler

Artikel Terbaru