PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan enak dipandang, Pemerintah Kota Palangka Raya berencana menata ulang seluruh papan reklame yang saat ini tersebar di berbagai ruas jalan utama. Penataan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Palangka Raya sebagai “Kota Cantik”.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyampaikan bahwa langkah ini akan difokuskan pada fasilitas umum. Terutama di area bahu jalan yang selama ini banyak dipenuhi reklame. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sesuai peruntukannya, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

“Penataan reklame ini menjadi kewenangan penuh Pemko Palangka Raya. Kami akan lakukan secara bertahap, selama ini masih banyak reklame yang dipasang tanpa izin dan menimbulkan risiko. Terutama saat cuaca ekstrem atau posisi reklame yang tidak tepat,” jelas Arbert dalam Jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025).
Penertiban tersebut, akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan strategis seperti Bundaran Besar, Bundaran Kecil, Bundaran Burung, dan jalan-jalan utama seperti Imam Bonjol, G.Obos, Diponegoro, RTA Milono, Yos Sudarso, hingga Adonis Samad. Semua titik ini dipilih karena memiliki intensitas lalu lintas yang tinggi dan nilai visual yang penting.
Untuk mendukung konsep kota modern, pemko juga akan mengarahkan penggunaan reklame elektronik atau digital di sejumlah ruas jalan tertentu. Billboard digital ini, nantinya akan memiliki standar ukuran dan teknis yang ditetapkan dalam peraturan resmi yang sedang disusun.
Sebagai langkah lanjutan, pemko tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur zona baru pemasangan reklame. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan menjaga agar keberadaan reklame tidak semrawut seperti sebelumnya.
“Kami rekomendasikan Jalan G.Obos 10 dan 11 serta Jalan Soekarno sebagai lokasi baru pemasangan reklame. Wilayah ini, kami nilai strategis dan sesuai untuk mendukung wajah kota yang tertata,” tambahnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengingatkan para pemilik usaha atau pihak yang ingin memasang reklame agar terlebih dahulu mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Semua proses dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memastikan kemudahan dan transparansi pelayanan. (ndo)