29.2 C
Jakarta
Saturday, December 28, 2024

Pj Wali Kota Akan Komunikasi dengan Wali Kota Terpilih Mempercepat Pengisian Jabatan yang Kosong

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengisian jabatan kepala dinas definitif di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi salah satu isu penting yang mendapat perhatian Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa meskipun menjabat sebagai penjabat (Pj) tanggung jawabnya setara dengan wali kota definitif. Namun terdapat batasan tertentu yang harus diperhatikan. Salah satu batasannya adalah tidak dapat membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh wali kota definitif sebelumnya. Termasuk dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran.

Akhmad Husain juga menyoroti kewenangannya terkait pelantikan pejabat. Untuk melantik pejabat baru pihaknya harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pejabat sementara seperti PJ Wali Kota.

“Untuk melantik pejabat harus ada persetujuan dari pusat, dalam hal ini Kemendagri,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga :  Regulasi Lokal Penting untuk Memastikan Implementasi Pendidikan Inklusif Berjalan dengan Baik

Menariknya. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait implementasi merit system. Sistem ini dirancang untuk menciptakan transparansi dan objektivitas dalam manajemen kepegawaian dengan menggunakan basis data talenta pegawai.

“Merit system adalah sistem karier yang mencatat data perkembangan jabatan, karier, dan kepangkatan pegawai meskipun belum 100 persen berjalan sempurna sistem ini menjadi dasar untuk pengisian jabatan,” katanya.

Menurutnya. Ke depan seleksi atau tes untuk mengisi jabatan kosong dapat diminimalkan dengan memanfaatkan data yang telah tercatat dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pengisian jabatan agar tidak terjadi kekosongan yang berkepanjangan.

“Idealnya, kekosongan jabatan tidak boleh melebihi tiga bulan,” ucapnya.

Baca Juga :  2 Hari, Targetkan 1.000 Lansia

Namun demikian. Apabila pengisian jabatan membutuhkan promosi atau melibatkan pejabat di luar struktur yang sejajar. Maka seleksi terbuka atau open bidding akan menjadi mekanisme yang digunakan. Seleksi ini menurut Husain, dirancang untuk memastikan proses yang adil dan transparan.

 

“Seleksi terbuka itu bagian dari sistem yang sudah berjalan untuk memastikan jabatan diisi oleh orang yang benar-benar kompeten,” imbuhnya.

Sebagai Pj Wali Kota, Akhmad Husain juga menegaskan bahwa ia akan memulai proses komunikasi dengan wali kota terpilih di masa mendatang, untuk mempercepat pengisian jabatan yang kosong.

“Sebagai Pj saya akan mengkomunikasikan dengan wali kota terpilih untuk pada saatnya nanti beliau segera mengisi jabatan itu, dimulai dengan apa, dimulai prosesnya pada masa saya ini, pengusulan-pengusulannya,” pungkasnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengisian jabatan kepala dinas definitif di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi salah satu isu penting yang mendapat perhatian Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa meskipun menjabat sebagai penjabat (Pj) tanggung jawabnya setara dengan wali kota definitif. Namun terdapat batasan tertentu yang harus diperhatikan. Salah satu batasannya adalah tidak dapat membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh wali kota definitif sebelumnya. Termasuk dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran.

Akhmad Husain juga menyoroti kewenangannya terkait pelantikan pejabat. Untuk melantik pejabat baru pihaknya harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pejabat sementara seperti PJ Wali Kota.

“Untuk melantik pejabat harus ada persetujuan dari pusat, dalam hal ini Kemendagri,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga :  Regulasi Lokal Penting untuk Memastikan Implementasi Pendidikan Inklusif Berjalan dengan Baik

Menariknya. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait implementasi merit system. Sistem ini dirancang untuk menciptakan transparansi dan objektivitas dalam manajemen kepegawaian dengan menggunakan basis data talenta pegawai.

“Merit system adalah sistem karier yang mencatat data perkembangan jabatan, karier, dan kepangkatan pegawai meskipun belum 100 persen berjalan sempurna sistem ini menjadi dasar untuk pengisian jabatan,” katanya.

Menurutnya. Ke depan seleksi atau tes untuk mengisi jabatan kosong dapat diminimalkan dengan memanfaatkan data yang telah tercatat dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pengisian jabatan agar tidak terjadi kekosongan yang berkepanjangan.

“Idealnya, kekosongan jabatan tidak boleh melebihi tiga bulan,” ucapnya.

Baca Juga :  2 Hari, Targetkan 1.000 Lansia

Namun demikian. Apabila pengisian jabatan membutuhkan promosi atau melibatkan pejabat di luar struktur yang sejajar. Maka seleksi terbuka atau open bidding akan menjadi mekanisme yang digunakan. Seleksi ini menurut Husain, dirancang untuk memastikan proses yang adil dan transparan.

 

“Seleksi terbuka itu bagian dari sistem yang sudah berjalan untuk memastikan jabatan diisi oleh orang yang benar-benar kompeten,” imbuhnya.

Sebagai Pj Wali Kota, Akhmad Husain juga menegaskan bahwa ia akan memulai proses komunikasi dengan wali kota terpilih di masa mendatang, untuk mempercepat pengisian jabatan yang kosong.

“Sebagai Pj saya akan mengkomunikasikan dengan wali kota terpilih untuk pada saatnya nanti beliau segera mengisi jabatan itu, dimulai dengan apa, dimulai prosesnya pada masa saya ini, pengusulan-pengusulannya,” pungkasnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/