PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perihal pelaksanaan proses belajar mengajar selama kabut asap, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya akhir bulan Agustus lalu telah mengeluarkan surat edaran No. 800/2306/Disdik/Umpeg/VIII/2023 sehubungan dengan hal tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangkaraya masih terus terjadi. Akibatnya, kabut asap yang menyelimuti kota semakin menebal dalam beberapa pekan ini.
“Sehubungan dengan semakin pekatnya kabut asap dan menurunnya kualitas udara di Kota Palangkaraya yang dapat mengganggu kesehatan peserta didik, maka perlu dilakukan penyesuaian pembelajaran di satuan pendidikan,” jelasnya sesuai hasil hasil rapat beserta jajarannya dan pengawas serta pihak sekolah di Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Rabu (27/9) kemarin.
Dari hasil rapat tersebut, Jayani menginstruksikan satuan pendidikan PAUD, SD SMP, dan pendidikan kesetaraan negeri atau swasta untuk mengambil langkah dan menginformasikan kepada para peserta didik.
“Pertama, mewajibkan penggunaan masker kepada seluruh warga sekolah di satuan pendidikan, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. Kedua, memundurkan jam dimulainya pembelajaran menjadi pukul 07.30 WIB. Ketiga, mengurangi jam belajar mengajar sebanyak 10 menit per jam pelajaran. Sehingga menjadi 25 menit untuk jenjang SD, 30 menit untuk jenjang SMP dan untuk jenjang PAUD menyesuaikan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk meniadakan kegiatan upacara, olahraga, senam, dan kegiatan ekstrakurikuler diperbolehkan selama di dalam ruangan. Dia juga mengimbau agar para peserta didik mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak asupan air putih.
“Untuk memantau kondisi kualitas udara di Kota Palangkaraya, Satuan Pendidikan dapat mengunduh aplikasi ISPU.net yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Surat edaran ini berlaku mulai Jumat (29/9). Jika di kemudian hari kondisi udara sudah membaik, maka proses belajar mengajar akan kembali normal,” tandasnya. (*ana/hnd)