PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menertibkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih beroperasi di wilayah setempat.
Meskipun kebijakan pelarangan ODOL telah diberlakukan sejak tahun 2024, namun praktik pelanggaran ternyata masih saja ditemukan di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan truk ODOL merupakan arahan langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
“Permasalahan truk ODOL ini, sebenarnya sudah lama dan pada tahun 2024 lalu seharusnya sudah tidak ditemukan lagi. Namun, masih ada berbagai faktor yang memengaruhi, terutama terkait aktivitas angkutan barang yang berdampak terhadap pendapatan para pengusaha. Kendati demikian, aturan harus tetap ditegakkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan,” ujar Hadi Suwandoyo, Senin (27/10/2025).
Dia menjelaskan, pelanggaran ODOL sering terjadi karena adanya tekanan ekonomi dari pihak pengusaha angkutan yang berupaya memaksimalkan muatan untuk menekan biaya operasional. Namun, Hadi menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan guna menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas.
“Banyak faktor terhadap angkut-angkutan pengusaha yang berdampak pada pendapatan mereka. Meski begitu, aturan harus ditegakkan. Kita selalu berkoordinasi dengan pihak balai Kementerian dan kewenangan ini merupakan kewenangan bersama,” ujarnya.
Dia menyebutkan, truk-truk yang masuk ke wilayah Kota Palangka Raya sebagian besar berasal dari arah Kalimantan Selatan dan membawa berbagai jenis barang angkutan. Dishub bersama instansi terkait secara rutin melakukan inspeksi di sejumlah ruas jalan utama untuk memastikan tidak ada pelanggaran dimensi dan beban kendaraan.
“Truk ini banyak membawa barang angkutan. Kita melakukan kegiatan inspeksi terhadap truk-truk ini di lintas jalan. Kami juga melakukan imbauan kepada para sopir truk. Jika melanggar, kami tidak akan meloloskan uji KIR-nya,” tegasnya.
Sebagai dasar hukum pengawasan kendaraan angkutan barang, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengaturan Rute dan Jam Operasional Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Palangka Raya. Peraturan tersebut, dapat diakses melalui laman JDIH Pemerintah Kota Palangka Raya. (adr)
