28.8 C
Jakarta
Saturday, February 28, 2026

Wali Kota : Seluruh Masyarakat Palangka Raya yang Memiliki NPWP Segera Melaporkan SPT Tahunan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026)

Dia menyampaikan. Bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan usaha paling lambat 30 April 2026.

“Untuk orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2026 dan untuk badan usaha paling lambat tanggal 30 April 2026,” katanya.

Baca Juga :  DPKP Bagikan 1.000 Bibit Cabai Gratis, Masyarakat yang Berminat Begini Cara Mendapatkannya

Menurutnya, pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan bentuk kontribusi nyata warga negara dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kontribusi kita sebagai warga negara yang baik adalah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, karena pajak akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Dia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pelaporan pajak secara daring melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan nyaman.

Electronic money exchangers listing

“Mari kita melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Lapor pajak lebih awal, lebih nyaman,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026)

Dia menyampaikan. Bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan usaha paling lambat 30 April 2026.

Electronic money exchangers listing

“Untuk orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2026 dan untuk badan usaha paling lambat tanggal 30 April 2026,” katanya.

Baca Juga :  DPKP Bagikan 1.000 Bibit Cabai Gratis, Masyarakat yang Berminat Begini Cara Mendapatkannya

Menurutnya, pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan bentuk kontribusi nyata warga negara dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kontribusi kita sebagai warga negara yang baik adalah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, karena pajak akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Dia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pelaporan pajak secara daring melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan nyaman.

“Mari kita melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Lapor pajak lebih awal, lebih nyaman,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru