PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO-Wali
Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang
salah satunya poitnya mengatur pembatasan operasional kerja perkantoran
pemerintah maupun swasta, yakni dengan work from home (WFH) 75 persen dan work
from Office (WFO) 25 persen.
“Kebijakan
WFH ini implementasinya menyesuaikan kondisi. Dalam arti kata tidak pukul rata
semua WFH, namun ada sejumlah instansi
yang melakukan penyesuaian, secara teknis,” ungkap Sekda Kota Palangka
Raya Hera Nugrahayu, belum lama ini.
Bicara soal
efektef atau tidaknya WFH ini, sambung Hera, tentu menjadi kendala tersendiri.
Terutama dari segi kontrol kepada setiap pegawai yang bekerja di rumah.
“Output seberapa efektif pegawai bekerja di rumah tentu tidak bisa
dikontrol secara langsung. Terutama bagaimana pola pegawai
bekerja,”tukasnya.
Namun
terlepas dari itu, disebutkannya, pihaknya hanya bisa mengingatkan setiap
kepala OPD untuk menegaskan pegawainya untuk maksimal dalam bekerja, meski
bersifat WFH.
“Kami
tegaskan, jangan sampai kebijakan WFH ini malah dijadikan sebagai peluang untuk
bolos atau mangkir bekerja. Ingat, banyak tugas negara yang harus
diselesaikan,” tegasnya.
Pada saatnya
kedepan tambah Hera, pihaknya akan
memantapkan bagaimana cara memonitoring para ASN bekerja di rumah. “Ada
aplikasi yang sudah mulai diuji coba pada sejumlah OPD. Di mana para pegawai
yang WFH akan mengisi aplikasi pola kerjanya. Semoga aplikasi ini bisa
dimaksimalkan,” tutupnya.