29.3 C
Jakarta
Wednesday, November 26, 2025

Kebijakan Baru, Pemko Palangka Raya Perpanjang Jam Layanan Seluruh Puskesmas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan kebijakan baru. Terkait penyesuaian waktu operasional puskesmas, sehingga masyarakat kini dapat mengakses layanan kesehatan lebih lama.

Plt, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, menjelaskan bahwa jam layanan diperpanjang dari sebelumnya berakhir pada pukul 13.00 WIB menjadi dibuka kembali hingga 14.30 WIB.

“Pelayanan ditambah. Dulu hanya sampai jam satu siang, sekarang setelah jam istirahat dibuka kembali sampai pukul 14.30. Dengan begitu, jumlah pasien yang bisa ditangani juga meningkat,” kata Riduan, Rabu (26/11/2025).

Dia memastikan seluruh puskesmas mengikuti arahan Wali Kota dalam menjalankan penyesuaian waktu kerja tersebut.

“Bagi yang menerapkan lima hari kerja, otomatis buka sampai pukul empat sore, sedangkan yang enam hari kerja beroperasi sampai 14.30 WIB,” ujarnya.

Baca Juga :  Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, MPP Huma Betang Diresmikan

Dia juga menyinggung soal kemungkinan penerapan layanan 24 jam, yang hanya berlaku untuk puskesmas dengan fasilitas gawat darurat dan persalinan.

“Puskesmas seperti Pahandut, Tangkiling, dan Kereng Bangkirai memiliki UGD dan layanan persalinan, sehingga tetap beroperasi hingga malam bahkan 24 jam. Warga yang membutuhkan penanganan cepat bisa langsung menuju ke sana,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Kebijakan penambahan jam operasional ini tertuang dalam Surat Edaran Dinkes Kota Palangka Raya Nomor 100.3.3.4/1061/SEKR-UP/DINKES/XI/2025 yang diterbitkan pada 6 November 2025.

Adapun puskesmas lima hari kerja melayani warga pada Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30–16.30 WIB, sedangkan puskesmas enam hari kerja beroperasi Senin–Sabtu pukul 07.00–14.30 WIB dengan jam istirahat menyesuaikan. (*/adr)

Baca Juga :  Ini Harapan Umi, saat Buka Musrenbang Kecamatan Rakumpit

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan kebijakan baru. Terkait penyesuaian waktu operasional puskesmas, sehingga masyarakat kini dapat mengakses layanan kesehatan lebih lama.

Plt, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, menjelaskan bahwa jam layanan diperpanjang dari sebelumnya berakhir pada pukul 13.00 WIB menjadi dibuka kembali hingga 14.30 WIB.

“Pelayanan ditambah. Dulu hanya sampai jam satu siang, sekarang setelah jam istirahat dibuka kembali sampai pukul 14.30. Dengan begitu, jumlah pasien yang bisa ditangani juga meningkat,” kata Riduan, Rabu (26/11/2025).

Electronic money exchangers listing

Dia memastikan seluruh puskesmas mengikuti arahan Wali Kota dalam menjalankan penyesuaian waktu kerja tersebut.

“Bagi yang menerapkan lima hari kerja, otomatis buka sampai pukul empat sore, sedangkan yang enam hari kerja beroperasi sampai 14.30 WIB,” ujarnya.

Baca Juga :  Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, MPP Huma Betang Diresmikan

Dia juga menyinggung soal kemungkinan penerapan layanan 24 jam, yang hanya berlaku untuk puskesmas dengan fasilitas gawat darurat dan persalinan.

“Puskesmas seperti Pahandut, Tangkiling, dan Kereng Bangkirai memiliki UGD dan layanan persalinan, sehingga tetap beroperasi hingga malam bahkan 24 jam. Warga yang membutuhkan penanganan cepat bisa langsung menuju ke sana,” jelasnya.

Kebijakan penambahan jam operasional ini tertuang dalam Surat Edaran Dinkes Kota Palangka Raya Nomor 100.3.3.4/1061/SEKR-UP/DINKES/XI/2025 yang diterbitkan pada 6 November 2025.

Adapun puskesmas lima hari kerja melayani warga pada Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30–16.30 WIB, sedangkan puskesmas enam hari kerja beroperasi Senin–Sabtu pukul 07.00–14.30 WIB dengan jam istirahat menyesuaikan. (*/adr)

Baca Juga :  Ini Harapan Umi, saat Buka Musrenbang Kecamatan Rakumpit

Terpopuler

Artikel Terbaru