30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PAD Parkir Meningkat Signifikan, Realisasi 3 Pendapatan Capai 100 Persen

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hingga pertengahan bulan pada 24 Oktober 2023, realisasi PAD parkir telah mencapai 103,79 persen atau Rp 2,098 miliar dari target Rp 2,021 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan. Ia menjelaskan. Bahwa berdasarkan hasil catatan dengan BPK Kalteng, pada 20 Oktober 2023, penerimaan retribusi parkir sudah mencapai Rp 1.402.302.336,00 miliar dari target PAD di APBD murni sebesar Rp 1,3 miliar. Itu berarti sudah 107,87 persen.

“Dinas Perhubungan merupakan pengampu PAD dari sektor retribusi. Ada enam jenis pendapatan. Yaitu, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi perizinan tertentu, dan pendapatan retribusi denda. Jadi kita ditargetkan dengan target secara global sebesar Rp 2 miliar, saat ini sudah tercapai Rp 2.098.253.443,76 miliar, atau terealisasi 103,79 persen,” kata Alman, Kamis (26/10).

Baca Juga :  Pemkab Optimalkan PAD Sektor Pajak dan Retribusi

Di sisi lain, Alman menambahkan ada tiga jenis pendapatan yang realisasinya sudah mencapai 100 persen dari enam PAD yang menjadi tanggung jawab Dishub. Pertama, dari penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditargetkan sebesar Rp 1,3 miliar terealisasi sebesar Rp 1,411 miliar dan retribusi perizinan tertentu yang ditargetkan sebesar Rp 1.830.000.000,00 juta terealisasi sebesar Rp 1.881.000.000,00 juta atau sebesar 102,79 persen.

Selanjutnya, target penerimaan denda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditargetkan sebesar Rp 600 ribu, telah terealisasi sebesar Rp 891 ribu atau 148,50 persen, dan penerimaan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor yang ditargetkan sebesar Rp 1.500.000,00 juta, telah terealisasi sebesar Rp 31.548.707,76 juta atau 2103,25 persen.

Untuk PAD yang belum terealisasi dalam mencapai target, Alman menyampaikan kendala yang mempengaruhinya tidak terlalu signifikan.

“Artinya itu relatif-relatif saja. Ya, hanya saja kami sampaikan hal-hal seperti parkir misalnya, supaya merasa aman dan nyaman, tidak terganggu oleh pengendara.  Tolong laporkan ke kami kalau ada juru parkir yang tidak memiliki izin resmi, laporkan. Kedua, berikan uang yang pas saat membayar parkir. Kami mengimbau kepada warga Palangkaraya untuk memberikan uang parkir yang sesuai. Kemudian, beranikan diri untuk tidak membayar jika tidak sesuai.  Jadi laporkan kepada kami, karena itu bagian dari pengawasan,” jelas Alman.

Baca Juga :  Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, BPPRD Adakan Gebyar PBB 2023

Menurut Alman, tanpa partisipasi masyarakat, tata kelola parkir ini ada sedikit keruwetan-keruwetan, dalam artian karena banyak orang yang harus pihaknya bina, itu saja yang menjadi kendala.

Maka dalam meningkatkan PAD retribusi parkir, upaya yang dilakukan Dishub. Pertama, melakukan evaluasi, monitoring terus setiap hari kepada pengelola parkir dan juru parkir (jukir). Kedua, pihaknya membuat seperti memutar arah arus jam, sehingga sejak Alman menjadi Kadishub, ia melakukan terobosan inovasi baru, agar PAD parkir ini terus mengalami peningkatan.(ana/*/)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hingga pertengahan bulan pada 24 Oktober 2023, realisasi PAD parkir telah mencapai 103,79 persen atau Rp 2,098 miliar dari target Rp 2,021 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan. Ia menjelaskan. Bahwa berdasarkan hasil catatan dengan BPK Kalteng, pada 20 Oktober 2023, penerimaan retribusi parkir sudah mencapai Rp 1.402.302.336,00 miliar dari target PAD di APBD murni sebesar Rp 1,3 miliar. Itu berarti sudah 107,87 persen.

“Dinas Perhubungan merupakan pengampu PAD dari sektor retribusi. Ada enam jenis pendapatan. Yaitu, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi perizinan tertentu, dan pendapatan retribusi denda. Jadi kita ditargetkan dengan target secara global sebesar Rp 2 miliar, saat ini sudah tercapai Rp 2.098.253.443,76 miliar, atau terealisasi 103,79 persen,” kata Alman, Kamis (26/10).

Baca Juga :  Pemkab Optimalkan PAD Sektor Pajak dan Retribusi

Di sisi lain, Alman menambahkan ada tiga jenis pendapatan yang realisasinya sudah mencapai 100 persen dari enam PAD yang menjadi tanggung jawab Dishub. Pertama, dari penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditargetkan sebesar Rp 1,3 miliar terealisasi sebesar Rp 1,411 miliar dan retribusi perizinan tertentu yang ditargetkan sebesar Rp 1.830.000.000,00 juta terealisasi sebesar Rp 1.881.000.000,00 juta atau sebesar 102,79 persen.

Selanjutnya, target penerimaan denda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditargetkan sebesar Rp 600 ribu, telah terealisasi sebesar Rp 891 ribu atau 148,50 persen, dan penerimaan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor yang ditargetkan sebesar Rp 1.500.000,00 juta, telah terealisasi sebesar Rp 31.548.707,76 juta atau 2103,25 persen.

Untuk PAD yang belum terealisasi dalam mencapai target, Alman menyampaikan kendala yang mempengaruhinya tidak terlalu signifikan.

“Artinya itu relatif-relatif saja. Ya, hanya saja kami sampaikan hal-hal seperti parkir misalnya, supaya merasa aman dan nyaman, tidak terganggu oleh pengendara.  Tolong laporkan ke kami kalau ada juru parkir yang tidak memiliki izin resmi, laporkan. Kedua, berikan uang yang pas saat membayar parkir. Kami mengimbau kepada warga Palangkaraya untuk memberikan uang parkir yang sesuai. Kemudian, beranikan diri untuk tidak membayar jika tidak sesuai.  Jadi laporkan kepada kami, karena itu bagian dari pengawasan,” jelas Alman.

Baca Juga :  Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, BPPRD Adakan Gebyar PBB 2023

Menurut Alman, tanpa partisipasi masyarakat, tata kelola parkir ini ada sedikit keruwetan-keruwetan, dalam artian karena banyak orang yang harus pihaknya bina, itu saja yang menjadi kendala.

Maka dalam meningkatkan PAD retribusi parkir, upaya yang dilakukan Dishub. Pertama, melakukan evaluasi, monitoring terus setiap hari kepada pengelola parkir dan juru parkir (jukir). Kedua, pihaknya membuat seperti memutar arah arus jam, sehingga sejak Alman menjadi Kadishub, ia melakukan terobosan inovasi baru, agar PAD parkir ini terus mengalami peningkatan.(ana/*/)

Terpopuler

Artikel Terbaru