28 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Dilarang Menjual atau Memungut Biaya Buku dan LKS

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan melarang seluruh sekolah jenjang TK SD dan SMP menjual atau memungut biaya buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada para siswa. Hal itu disampaikan melalui surat Edaran Nomor 420/372/BP-SMP.01VII/2021. Edaran ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta di kota setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya Akhmad Fauliansyah mengatakan edaran tersebut mengacu pada PP Nomor 17 tahun 2020 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

 “Pada Pasal 181 huruf a yakni pendidik dan tenaga kependidikan baik persorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar perlengkapab bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan” bunyi pada surat tersebut.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Tumbang Rungan mulai Terima Bantuan

"Betul, edaranya kami terbitkan tanggal 19 Juli sebagai tindak lanjut edaran Wali Kota nomor 700/112/STL-K/VII.e/2021/INSP, " katanya, Senin, (26/7/2021).

Selain itu, dalam surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga meminta agar seluruh SD Dan SMP agar tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun.

“Kepada seluruh SD dan SMP agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin PNS”tukasnya.

Sebelumnya hal ini juga ditegaskan dalam edaran nomor 420/371/P-SD.03/IX/2020 yang ditanda tangani tanggal 10 September 2020. Edaran itu kemudian ditindak lanjuti tim pemeriksaan dari Inspektorat.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan melarang seluruh sekolah jenjang TK SD dan SMP menjual atau memungut biaya buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada para siswa. Hal itu disampaikan melalui surat Edaran Nomor 420/372/BP-SMP.01VII/2021. Edaran ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta di kota setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya Akhmad Fauliansyah mengatakan edaran tersebut mengacu pada PP Nomor 17 tahun 2020 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

 “Pada Pasal 181 huruf a yakni pendidik dan tenaga kependidikan baik persorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar perlengkapab bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan” bunyi pada surat tersebut.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Tumbang Rungan mulai Terima Bantuan

"Betul, edaranya kami terbitkan tanggal 19 Juli sebagai tindak lanjut edaran Wali Kota nomor 700/112/STL-K/VII.e/2021/INSP, " katanya, Senin, (26/7/2021).

Selain itu, dalam surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga meminta agar seluruh SD Dan SMP agar tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun.

“Kepada seluruh SD dan SMP agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin PNS”tukasnya.

Sebelumnya hal ini juga ditegaskan dalam edaran nomor 420/371/P-SD.03/IX/2020 yang ditanda tangani tanggal 10 September 2020. Edaran itu kemudian ditindak lanjuti tim pemeriksaan dari Inspektorat.

Terpopuler

Artikel Terbaru