PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota, Hj. Umi Mastikah memimpin rapat pembahasan pemanfaatan, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya Kota Palangka Raya di ruang rapat Peteng Karuhei I Kantor Walikota setempat, Senin (26/4).
Rapat yang dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ini, juga turut dihadiri Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur, Dr. Muslimin, Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya Kota Palangka Raya, A.R. Effendy, anggota DPRD Kota Palangka Raya, serta Kepala Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Dalam sambutan Wali Kota Palangka Raya yang disampaikan Umi Mastikah menyebutkan bahwa, sebagaimana amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Di mana dalam hal itu, mengisyaratkan perlunya pelindungan benda cagar budaya yang merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
"Kegiatan hari ini adalah sebuah proses di dalam penetapan cagar budaya asli milik Kota Palangka Raya," kata Hj. Umi Mastikah.
Dijelaskanya, di mana Kota Palangka Raya cukup banyak memiliki situs cagar budaya. Seperti halnya, dari 20 situs cagar budaya yang diusulkan dari Keputusan DPCB dan ternyata sesuai dengan perwali nya juga sudah disampaikan ada delapan.
"Dan untuk pengelolaan lebih lanjut, tentunya kita masih berproses terkait dengan bagaimana kita menganggarkan, kemudian sinergi nya, kemudian bagaimana kita mengelola dan mengkomunikasikan dengan berbagai pihak. Dimana situs-situs itu salah satunya juga masih adanya ahli waris sehingga pihaknya juga melakukan komunikasi," ujarnya.
Selain itu tambah Umi, pihaknya juga mengsinergikan dengan dinas pariwisata dan kebudayaan Provinsi. Imbuhnya, Kota Palangka Raya sebenarnya siap nanti mengomunikasikan. Pasalnya bagaimanapun agar tidak terjadi tumpang tindih sehingga menuju good government semua itu akan mereka lalui.
"Dimana pencatatan terhadap situs cagar budaya ini bisa menjadi tonggak sejarah awal,sehingga kita melanjutkan dan melengkapi dengan situs-situs budaya berikutnya, karena kita cukup banyak sekali memiliki situ cagar budaya," pungkasnya.
Seperti diketahui, rapat yang dilaksanakan ini, juga berkenaan dengan telah ditetapkannya 8 cagar budaya Kota Palangka Raya dan pasca penetapan tersebut.
Apapun 8 cagar budaya tersebut diantaranya :
1. Gedung Serba Guna Tjilik Riwut
2. Rumah Tradisional (Huma Hai) Mahin.
3. Pesanggrahan Tjilik Riwut.
4. Tower PDAM.
5. Monumen Tiang Pancang (Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kota Palangka Raya).
6. Sandung Ngabe Sukah.
7. Rumah Tjilik Riwut dan.
8. Rumah Tradisional Sei Gohong.