32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Deklarasi Peniadaan Mudik Idul Fitri Mulai Digaungkan, Ini Isinya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Unsur Forkompinda Kota Palangka Raya mendukung dalam peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang telah serentak dilaksanakan deklarasi, Senin (26/4). Dalam hal ini mereka sepakat saling bersinergi untuk mengimbau masyarakat dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di kota setempat.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, yang dilakukan ini adalah mengajak masyarakat bersama-sama untuk benar-benar mengurangi mobilitas, dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang ada di Kota Palangka Raya, sesuai dengan anjuran pemerintah yang berlaku.

"Bahwasanya kita Forkompinda sepakat untuk saling bersinergi untuk mengimbau masyarakat dalam mengurangi penyebaran Covid-19," kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri usai pelaksanaan deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Mapolresta Palangka Raya.

Dikatakannya, bahwa dalam hal ini, mereka tidak bergerak sendiri. Namun bersama Forkompinda, tokoh masyarakat, tokoh adat dan juga dari mahasiswa atau tokoh pemuda.  "Semuanya mendukung, bahwasanya di tahun ini kita bersama-sama untuk tidak mudik. Pelaksanaannya dari tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Lacak Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sementara berkaitan dengan mekanisme dalam menjalankan hal tersebut, dimana akan bekerjasama dengan unsur Forkopimda melalui instansi terkait, seperti Dishub, Satpol PP, TNI dan instansi lain yang mana nanti akan mengadakan penyekatan.

"Tentunya kita akan bekerjasama dengan Dishub, TNI dan Satpol PP untuk mengadakan penyekatan dan mengimbau untuk tidak melakukan bepergian ke luar kota dan kita akan buat pos pos," ungkapnya.

Tambahnya, saat ini pihaknya telah gencar menyebarkan imbauan kepada masyarakat tentang adanya imbauan larangan mudik tersebut.  Seperti diketahui, deklarasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini, juga dilakukan penandatanganan bersama oleh unsur Forkompinda dimana ada lima poin dalam isi deklarasi yang ditangani tersebut yaitu :

Baca Juga :  Disbudparpora Kota Palangka Raya Optimistis Kunjungan Wisata Meningkat

1. Demi kesehatan seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, kami mendukung pemadaan mudik hari raya idul fitri 1442 H (baik yang masuk maupun yang heluar wilayah Kota Palangka Raya) dan upaya pengendalian penyebaran covid – 19.

2. Melakukan pembatasan moda transportasi tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

3. Mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja.

4. Mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menerapkan prokes covid 19.

5. Mengajak masyarakat Kota Palangka Raya bertekad bersatu padu bersama pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Unsur Forkompinda Kota Palangka Raya mendukung dalam peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang telah serentak dilaksanakan deklarasi, Senin (26/4). Dalam hal ini mereka sepakat saling bersinergi untuk mengimbau masyarakat dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di kota setempat.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, yang dilakukan ini adalah mengajak masyarakat bersama-sama untuk benar-benar mengurangi mobilitas, dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang ada di Kota Palangka Raya, sesuai dengan anjuran pemerintah yang berlaku.

"Bahwasanya kita Forkompinda sepakat untuk saling bersinergi untuk mengimbau masyarakat dalam mengurangi penyebaran Covid-19," kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri usai pelaksanaan deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Mapolresta Palangka Raya.

Dikatakannya, bahwa dalam hal ini, mereka tidak bergerak sendiri. Namun bersama Forkompinda, tokoh masyarakat, tokoh adat dan juga dari mahasiswa atau tokoh pemuda.  "Semuanya mendukung, bahwasanya di tahun ini kita bersama-sama untuk tidak mudik. Pelaksanaannya dari tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Lacak Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sementara berkaitan dengan mekanisme dalam menjalankan hal tersebut, dimana akan bekerjasama dengan unsur Forkopimda melalui instansi terkait, seperti Dishub, Satpol PP, TNI dan instansi lain yang mana nanti akan mengadakan penyekatan.

"Tentunya kita akan bekerjasama dengan Dishub, TNI dan Satpol PP untuk mengadakan penyekatan dan mengimbau untuk tidak melakukan bepergian ke luar kota dan kita akan buat pos pos," ungkapnya.

Tambahnya, saat ini pihaknya telah gencar menyebarkan imbauan kepada masyarakat tentang adanya imbauan larangan mudik tersebut.  Seperti diketahui, deklarasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini, juga dilakukan penandatanganan bersama oleh unsur Forkompinda dimana ada lima poin dalam isi deklarasi yang ditangani tersebut yaitu :

Baca Juga :  Disbudparpora Kota Palangka Raya Optimistis Kunjungan Wisata Meningkat

1. Demi kesehatan seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, kami mendukung pemadaan mudik hari raya idul fitri 1442 H (baik yang masuk maupun yang heluar wilayah Kota Palangka Raya) dan upaya pengendalian penyebaran covid – 19.

2. Melakukan pembatasan moda transportasi tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

3. Mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja.

4. Mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menerapkan prokes covid 19.

5. Mengajak masyarakat Kota Palangka Raya bertekad bersatu padu bersama pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif.

Terpopuler

Artikel Terbaru