24.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Pemko Paparkan Hal yang Sudah Dilakukan untuk Keterbukaan Informasi Publik

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menggelar agenda terkait Presentasi Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng Tahun 2023, di Hotel M-Bahalap, Jalan RTA Milono, Rabu (25/10).

Agenda ini diikuti oleh Pj Walikota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, dan dihadiri PPID Utama Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Organisasi perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng serta Pimpinan Instansi Vertikal di wilayah Provinsi Kalteng. Kegiatan yang dilaksanakan adalah penilaian keterbukaan informasi publik bagi semua Kabupaten/Kota.

“Kegiatan tersebut merupakan penilaian keterbukaan informasi publik untuk seluruh kabupaten/kota sebenarnya, namun dikerucutkan menjadi empat kabupaten/kota. Jadi, empat kabupaten/kota tersebut, termasuk Palangkaraya, diminta untuk melakukan pemaparan kembali,” jelas Hera, Rabu (25/10).

Baca Juga :  Pemko Bantu 50 Vial Vaksin dan Tenaga Vaksinator

Dijelaskan. Keempat kabupaten/kota tersebut ada dari Palangkaraya, Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Hera menambahkan, bahwa pemaparan yang disampaikannya adalah mengenai upaya Pemerintah Kota Palangkaraya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Kota Palangkaraya. Karena pemerintahan yang ingin dibentuk pihaknya adalah pemerintahan yang terbuka.

“Terbuka itu dalam artian transparan, namun tetap memperhatikan aspek kewenangan, SOP dan sebagainya. Kemudian, ada juga hal-hal yang tidak mesti dibuka, yang dinamakan dengan informasi yang dikecualikan. Jadi kita sudah paparkan berbagai hal yang sudah kita lakukan untuk mendorong keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Menurut Hera, segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan pada prinsipnya boleh dibuka. Kecuali, ada beberapa hal yang misalnya jika dibuka bisa menimbulkan situasi yang kurang kondusif, atau jika dibuka akan menyulitkan pemerintah, atau yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

Baca Juga :  HUT Pemko dan Harjad Palangkaraya Dimeriahkan Artis Ibu Kota

“Contohnya data-data mengenai wajib pajak, itu tidak boleh dibuka, dan lain-lain, yang memang secara aturan kita harus mengacu pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik,” ujarnya.(ana/*/)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menggelar agenda terkait Presentasi Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng Tahun 2023, di Hotel M-Bahalap, Jalan RTA Milono, Rabu (25/10).

Agenda ini diikuti oleh Pj Walikota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, dan dihadiri PPID Utama Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Organisasi perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng serta Pimpinan Instansi Vertikal di wilayah Provinsi Kalteng. Kegiatan yang dilaksanakan adalah penilaian keterbukaan informasi publik bagi semua Kabupaten/Kota.

“Kegiatan tersebut merupakan penilaian keterbukaan informasi publik untuk seluruh kabupaten/kota sebenarnya, namun dikerucutkan menjadi empat kabupaten/kota. Jadi, empat kabupaten/kota tersebut, termasuk Palangkaraya, diminta untuk melakukan pemaparan kembali,” jelas Hera, Rabu (25/10).

Baca Juga :  Pemko Bantu 50 Vial Vaksin dan Tenaga Vaksinator

Dijelaskan. Keempat kabupaten/kota tersebut ada dari Palangkaraya, Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Hera menambahkan, bahwa pemaparan yang disampaikannya adalah mengenai upaya Pemerintah Kota Palangkaraya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Kota Palangkaraya. Karena pemerintahan yang ingin dibentuk pihaknya adalah pemerintahan yang terbuka.

“Terbuka itu dalam artian transparan, namun tetap memperhatikan aspek kewenangan, SOP dan sebagainya. Kemudian, ada juga hal-hal yang tidak mesti dibuka, yang dinamakan dengan informasi yang dikecualikan. Jadi kita sudah paparkan berbagai hal yang sudah kita lakukan untuk mendorong keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Menurut Hera, segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan pada prinsipnya boleh dibuka. Kecuali, ada beberapa hal yang misalnya jika dibuka bisa menimbulkan situasi yang kurang kondusif, atau jika dibuka akan menyulitkan pemerintah, atau yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

Baca Juga :  HUT Pemko dan Harjad Palangkaraya Dimeriahkan Artis Ibu Kota

“Contohnya data-data mengenai wajib pajak, itu tidak boleh dibuka, dan lain-lain, yang memang secara aturan kita harus mengacu pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik,” ujarnya.(ana/*/)

Terpopuler

Artikel Terbaru