PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Palangka Raya kini diizinkan, oleh pemerintah setempat. Izin uji coba PTM ini, termuat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 420/568/870.Um.Peg/IX/2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan uji coba PTM terbatas mengacu kepada Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/168/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022 Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di masa pandemi Covid-19.
“PTM terbatas yang dilaksanakan masih dalam tahap uji coba atau simulasi. Acuannya berdasarkan Keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45/168/2021 yang diterbikan bulan Juni lalu,” kata Fauliansyah, Jumat (24/9).
Dalam panduan tersebut mengatur sejumlah ketentuan PTM terbatas seperti mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
PTM terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase. Satuan pendidikan dapat melakukan PTM terbatas secara bertahap dengan ketentuan masa transisi bulan pertama 50, persen bulan kedua 75 persen, dan masa kebiasaan baru 100 persen.
“Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai PTM terbatas, namun orang tua atau wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya. Misalnya, terdapat pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) belum dilakukan vaksinasi Covid-19, maka PTK disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah,” jelas Fauliansyah.
Pemerintah Kota Palangka Raya dan/ atau kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dan melakukan PJJ apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan.
Pemberhentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dilakukan paling singkat 3×24 jam.
“Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengikuti ketentuan seperti kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SD dan SMP, dan 33 persen untuk jenjang PAUD,” ujarnya.
Selain itu, semua guru dan tenaga kependidikan telah divaksin secara lengkap. Memiliki fasilitas pendidikan yang memenuhi protokol kesehatan. Memiliki dan melaksanakan SOP pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
“Paling penting lagi mendapat persetujuan dari orang tua peserta didik dan komite sekolah,” ungkapnya.