31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Maksimalkan PBB, BPPRD Palangkaraya Surati Masyarakat Melalui Kelurahan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya Senin (25/3) pagi, bertempat di Aula Pertemuan Kelurahan Bukit Tunggal mengadakan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kegiatan ini dilaksanakan sekaligus penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk disampaikan kepada Kelurahan dan RT (Rukun Tetangga).

Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emi Abriyani menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan di tiga tempat, yaitu Kelurahan Bukit Tunggal, Kelurahan Palangka, dan Kelurahan Menteng.

“Kita menyampaikan SPPT PBB P2 kepada masyarakat di Kota Palangkaraya bahwa mereka sudah bisa melakukan pembayaran PBB di Kota Palangkaraya,” ujar Emi saat diwawancarai media, Senin (25/3) siang.

Baca Juga :  2 Pegawai Terkonfirmasi Covid-19, 70 Pegawai Dishub Langsung di PCR

Saat ditanya mengenai penghapusan denda bagi yang menunggak pembayaran PBB. Emi menjelaskan, memang sudah ada SK Wali Kota untuk penghapusan denda, jadi penghapusan denda untuk pajak PBB yang menunggak sampai dengan tahun 2022. Sedangkan untuk pajak PBB tahun 2023 yang belum dibayarkan, pihaknya tetap masih kenakan denda.

“Kami berharap bahwa SPPT PBB P2 ini bisa tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga mereka bisa melakukan pembayaran PBB. Salah satu biayanya itu adalah dari pajak, jadi pajak PBB itu sendiri. Saya imbau kepada masyarakat Kota Palangkaraya untuk melakukan pembayaran PBB sampai dengan tanggal 30 September 2024. Setelah lewat dari tanggal 30 September, maka pembayaran PBB itu akan kita kenakan denda sesuai dengan persentasenya,” tuturnya.

Baca Juga :  Rumah Tergenang Air, 139 Warga Mengungsi di Posko SD Negeri 1 Langkai

Ia juga meminta kepada Ketua RT untuk mensosialisasikan informasi tersebut dan mengimbau kepada masyarakat apabila ada kepemilikan tanah atau sertifikat tanah yang belum melakukan pembayaran PBB, agar segera mendaftarkan baik melalui kelurahan atau langsung ke kantor BPPRD Kota Palangkaraya.

“Harapannya masyarakat taat membayar PBB. Karena pembayaran PBB ini juga untuk melakukan pembangunan di Kota Palangkaraya dan bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Palangkaraya itu sendiri,” pungkasnya. (ana)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya Senin (25/3) pagi, bertempat di Aula Pertemuan Kelurahan Bukit Tunggal mengadakan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kegiatan ini dilaksanakan sekaligus penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk disampaikan kepada Kelurahan dan RT (Rukun Tetangga).

Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emi Abriyani menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan di tiga tempat, yaitu Kelurahan Bukit Tunggal, Kelurahan Palangka, dan Kelurahan Menteng.

“Kita menyampaikan SPPT PBB P2 kepada masyarakat di Kota Palangkaraya bahwa mereka sudah bisa melakukan pembayaran PBB di Kota Palangkaraya,” ujar Emi saat diwawancarai media, Senin (25/3) siang.

Baca Juga :  2 Pegawai Terkonfirmasi Covid-19, 70 Pegawai Dishub Langsung di PCR

Saat ditanya mengenai penghapusan denda bagi yang menunggak pembayaran PBB. Emi menjelaskan, memang sudah ada SK Wali Kota untuk penghapusan denda, jadi penghapusan denda untuk pajak PBB yang menunggak sampai dengan tahun 2022. Sedangkan untuk pajak PBB tahun 2023 yang belum dibayarkan, pihaknya tetap masih kenakan denda.

“Kami berharap bahwa SPPT PBB P2 ini bisa tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga mereka bisa melakukan pembayaran PBB. Salah satu biayanya itu adalah dari pajak, jadi pajak PBB itu sendiri. Saya imbau kepada masyarakat Kota Palangkaraya untuk melakukan pembayaran PBB sampai dengan tanggal 30 September 2024. Setelah lewat dari tanggal 30 September, maka pembayaran PBB itu akan kita kenakan denda sesuai dengan persentasenya,” tuturnya.

Baca Juga :  Rumah Tergenang Air, 139 Warga Mengungsi di Posko SD Negeri 1 Langkai

Ia juga meminta kepada Ketua RT untuk mensosialisasikan informasi tersebut dan mengimbau kepada masyarakat apabila ada kepemilikan tanah atau sertifikat tanah yang belum melakukan pembayaran PBB, agar segera mendaftarkan baik melalui kelurahan atau langsung ke kantor BPPRD Kota Palangkaraya.

“Harapannya masyarakat taat membayar PBB. Karena pembayaran PBB ini juga untuk melakukan pembangunan di Kota Palangkaraya dan bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Palangkaraya itu sendiri,” pungkasnya. (ana)

Terpopuler

Artikel Terbaru